Ngawur Polres Kulonprogo bongkar Kasus Pembunuhan Wanita Nan Mayatnya Dibuang di Kali Ngrowo


Kulon Progo – Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo tercapai menyingkap kasus pembunuhan terhadap seorang Wanita Nan mayatnya terdeteksi di aliran Kali Ngrowo, wilayah Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo. Korban terungkap berinisial DA (44), Penduduk Kapanewon Galur, Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Ridho Hidayat, mengemukakan bahwa pelaku pembunuhan merupakan rekan cowok korban berinisial B. Pelaku tercapai dikendalikan setelah polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan barang kabar Nan terdeteksi di lapangan.

“Kami mendapatkan petunjuk tangguh Nan mengarah kepada keterlibatan pelaku B. Pelaku kami amankan di rumahnya tak memakai perlawanan dan telah mengakuinya,” ujar AKBP Ridho Hidayat, Kamis (28/5/2026).

Kapolres memaparkan, motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku. Korban terungkap Mempunyai utang kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta. ketika pelaku menagih utang tersebut, korban mengaku belum meraih membayar bahkan berniat meminjam Duit kembali, sehingga menimbulkan emosi pelaku.

“keluaran pemeriksaan menunjukkan pelaku emosi sesaat Nan diperparah pengaruh Unsur terlarang dan minuman keras. Pelaku kemudian menganiaya korban di warung Upaya jualan ayam di wilayah Srandakan, Bantul,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., menyambung bahwa setelah korban meninggal Bumi, pelaku Berikhtiar menghapuskan jejak berdua membawa jasad korban memanfaatkan sarana seadanya sebelum pada akhirnya dibuang ke aliran Sungai Ngrowo.

“Pelaku sempat membawa jasad korban memanfaatkan rombong dan sepeda motor menuju Letak pembuangan di wilayah Ngentakrejo, Lendah. Dari keluaran pemeriksaan Fana, tindakan tersebut dijalankan seorang diri,” cerah Iptu Subihan Afuan Ardhi.

Ia juga menegaskan bahwa Satreskrim Polres Kulon Progo akan terus mendalami kemungkinan adanya data-data lain internal kasus tersebut, termasuk Usul Unsur terlarang Nan dikonsumsi pelaku sebelum melaksanakan langkah kejahatan.

ketika ini pelaku telah dikendalikan di Mapolres Kulonprogo ciptakan menjalani tahapan aturan extra terus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 458 Bagian (1) terkait pembunuhan berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun, subsider Pasal 466 Bagian (3) terkait penganiayaan Nan berpengaruh matinya orang berdua ancaman pidana penjara paling pelan 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *