Mataram -
Vonis enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radit internal kasus Mortalitas mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, menimbulkan drama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).
isak histeris pecah dari dua kubu keluarga, Fana majelis hakim Malah berbeda pendapat soal siapa pelaku Nan menghapuskan nyawa korban di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berikut sederet bukti internal sidang putusan tersebut:
1. Radit Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Radit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan terdakwa berdua pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin.
Hakim mengatakan Radit terbukti mengerjakan penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi sesuai Pasal 466 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Mengadili, mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan cadangan kedua penuntut Biasa,” katanya.
Vonis itu extra tidak beban dibanding tuntutan jaksa Nan lebih masa lalu menginginkan Radit dihukum 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.
2. mula Mula Kasus
Kasus tersebut menyusuri pada Selasa (26/8/2025) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Awalnya, Radit mengaku dirinya dan korban berperan korban begal. Namun, keluaran penyidikan polisi Malah menentukan Radit sebagai tersangka.
Peristiwa itu diungkap bermula ketika Radit hendak memerkosa korban. Korban melawan hingga menyusuri perkelahian antara keduanya.
3. Keluarga Radit Histeris
Putusan hakim langsung menimbulkan reaksi keras dari keluarga terdakwa. Bunda Radit, Makkiyati, berteriak histeris di ruang sidang.
“Anak Saya Tak bersalah, Pak,” teriaknya.
Polisi Nan berjaga langsung melindungi situasi dan membawa Makkiyati meninggalkan ruang sidang.
“Radit Tak bersalah,” katanya Sembari menunjuk arah hakim.
Menurut Makkiyati, luka pada kemaluan korban bukan disebabkan oleh anaknya.
“Vira mempunyai luka mula di kemaluan. Vira sebelum berkenalan berdua anak Saya, telah Mempunyai luka. Jadi, telah Tak perawan,” katanya Sembari meneteskan air mata histeris.
Di bagian luar ruang sidang, keluarga Radit kembali histeris. tidak presisi Esa Personil keluarga bahkan terlihat pingsan.
“Mereka pembohong, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) pembohong. Ku kutuk kalian Seluruh. Pembohong, pembunuh JPU itu,” ujar Makkiyati.
4. Bunda Korban Tak raih Vonis tidak beban
isak juga tampak dari keluarga korban. Bunda korban, Ning Purnamawati, mengaku Tak mendapatkan hukuman enam tahun penjara distribusi Radit.
“Saya sebagai Bunda Tak mendapatkan nyawa anak Saya hanya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilan? Anak Saya Tak mungkin Saya temukan lagi. Apa segitu tarif Orang?” singkap Ning seusai sidang.
Menurut Ning, hukuman tersebut Tak sebanding berdua nyawa anaknya.
“Saya hanya menginginkan keadilan. Anak Saya dibunuh berdua keji, tapi hanya dihukum enam tahun. Hanya sebatas itu mereka menghargai nyawa anak Saya,” imbuhnya.
5. Pihak Radit sedia komparasi
Kasi Penkum Kejati NTB Muhamamd Harun Al Rasyid berucap jaksa Tetap memikir-memikir hasilkan menentukan tapak aturan berikutnya.
“di masa depan akan kami diskusikan berdua Ketua, akan kami sampaikan semuanya hasilkan menentukan upaya aturan kami lalu,” katanya.
Jaksa Tetap Mempunyai Masa tujuh saat hasilkan menentukan sikap.
“Terhadap putusan tersebut, sikap penuntut Biasa memikir-memikir. Tetap Eksis Masa tujuh saat. di masa depan kami sampaikan ke Ketua upaya aturan apa terhadap putusan tersebut,” imbuhnya.
Fana itu, kuasa aturan Radit, Kusnaini, menjamin pihaknya akan mengajukan komparasi.
“Niscaya kami akan komparasi. Kami akan menempuh upaya komparasi,” katanya.
“Kami meyakini bahwa Radit harus bebas. dikarenakan Beliau Ialah korban dan Beliau Tak bersalah,” imbuh Kusnaini.
6. Dua Hakim yakin Radit Pelaku Pembunuhan
internal putusan tersebut, dua hakim Personil meyakini Radit sebagai pihak Nan menghapuskan nyawa korban.
Majelis hakim terdiri atas Mukhlassuddin sebagai ketua majelis, serta Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha sebagai hakim Personil.
Hakim Personil mengevaluasi Tak Eksis bukti Nan mengarah pada tindakan begal seperti Nan sempat diklaim Radit.
“dikarenakan orang tersebut hendak menguasai harta terdakwa maupun korban, maka orang tersebut akan meraih barang terdakwa dan korban,” ungkapan hakim Personil Rosihan Luthfi.
Hakim Personil juga mempertimbangkan keterangan saksi Nan menjenguk Radit di Griya Sakit Bhayangkara.
“Keterangan saksi ketika menjenguk terdakwa di Griya Sakit Bhayangkara, terdakwa sempat berucap ‘sorry ya, Saya telah menghapuskan temanmu’,” ucapnya.
Selain itu, hakim Personil turut mempertimbangkan keterangan Bunda korban terkait komunikasi Radit berdua adik korban melalui Instagram.
“Secara Tak langsung membuktikan bahwa Eksis Emosi bersalah pada korban dan menyetujui terdakwa telah mengerjakan perbuatan tersebut,” sebutnya.
7. Ketua Majelis Hakim ujar Eksis Pihak Ketiga
Berbeda berdua dua hakim Personil, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Malah mengatakan Radit bukan pelaku Nan menghapuskan nyawa korban.
“Menimbang, kami Tak sependapat berdua pendapat Personil Esa dan dua,” ujarnya.
Menurut Mukhlassuddin, Eksis pihak ketiga Nan harus bertanggung respon atas peristiwa tersebut.
“Eksis pihak ketiga Nan harus mempertanggungjawabkan peristiwa ini,” katanya.
Ia juga mengevaluasi Bangunan jaksa terkait tapak terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir Tetap bersifat Anggapan.
“Kami sependapat berdua penasihat aturan, bahwa terdakwa Radit Tak terbukti mengerjakan tindak pidana sebagaimana dakwaan cadangan pertama atau kedua penuntut Biasa. Maka terdakwa harus dibebaskan dari Seluruh dakwaan penuntut Biasa,” katanya.
Meski demikian, Mukhlassuddin tetap mengatakan Radit terbukti mengerjakan penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Mengadili, mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan cadangan kedua penuntut Biasa,” katanya.
(dpw/dpw)