Ngawur Blendus Pembunuh Bilqis Bocah Sragen ternyata rekan lamban Bapak Korban




Sragen

Bocah SD bernama Bilqis Rajiansyah Lestari (11) tewas di tangan perampok bernama Suparman alias Blendus (53). Pelaku teridentifikasi merupakan rekan lamban Bapak tiri korban.

“Jadi kalau korban ini, pelaku ini kan kebetulan memang kenalan lamban dari Bapak sambung korban dan memang pernah tiba ke Letak, pernah tiba main berkunjung ke Griya korban. Sehingga memang mungkin pelaku telah mempelajari situasi di TKP,” ungkapan Kapolres Sragen AKPB Bewiana Syamsu Indyasari kepada awak media di Mapolres Sragen, Kamis (11/6/2026).

Dirinya memaparkan bahwa kedekatan antara pelaku dan Bapak tiri korban Nan bernama Sukardi terjalin dikarenakan mereka pernah bertetangga di kawasan Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kenalnya itu dikarenakan Bapak sambung korban masa lalu bertetangga berdua pelaku ketika Tetap tinggal Seiring istri pertamanya, sebelum menikah berdua Bunda kandung korban,” jelasnya.

Interaksi pertemanan antara Bapak tiri korban berdua pelaku ini Membikin pelaku Tak asing berdua kediaman korban. Dewiana menyebut, pelaku bahkan telah pernah tiba berkunjung ke Griya Nan mutakhir ditempati oleh keluarga korban sejak mula purnama puasa Lampau itu.

“Pelaku ini kenalan lamban dan memang pernah tiba main berkunjung ke Griya korban. Sehingga memang mungkin pelaku telah mempelajari situasi di TKP,” Jernih Dewiana.

Dewiana mengemukakan, Bapak tiri korban sebenarnya mengetahui rekam jejak kelam sang rekan. Namun, pihak keluarga Tak menyangka pelaku akan bertindak sekeji itu kepada anak mereka.

“Ayahnya tahu bahwa pelaku ini pernah dipenjara (residivis). Namun hasilkan Bapak korban sendirian, Tiba ketika ini belum pernah terlibat bagian dalam kasus kriminal apapun,” konfirmasi Dewiana.

Ditanya apakah Eksis pelaku lain bagian dalam peristiwa tersebut, Dewiana belum mendapatkan melindungi. Menurutnya, ketika ini Tetap dikerjakan pengembangan dan mengharap tes laboratorium forensik.

“Ini Tetap, Tetap akan dikembangkan kembali dikarenakan kami juga Tetap mengharap Eksis pas berlimpah orang barang berita Nan kita temukan di TKP Tiba berdua ketika ini Tetap dikerjakan tes laboratorium forensik sehingga kami Tetap mengharap seperti apa hasilnya, apakah ini kelak akan berkembang tersangkanya extra dari Esa, kami mengharap output dari tes DNA tersebut,” terangnya.

Atas perbuatan sadisnya Nan berulang, pelaku dijerat berdua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Pasal 479 Bagian 1 dan 3 mengenai pencurian berdua kekerasan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(alg/ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *