SRAGEN, KOMPAS.com – Suparman (53) alias Bledus tega menghabisi nyawa Bilqis (11), siswi kelas 5 SD di Sragen dikarenakan Mau menguasai motor dan ponsel.
Usai melancarkan tindakan kejinya, pelaku memasarkan motor curian itu ke Klaten.
sebelum itu, Bilqis terungkap meninggal Bumi di rumahnya, Desa Dawung, Kecamatan Jenar pada Jumat (5/6/2026) berdua luka-luka dikarenakan senjata tajam.
Berdasarkan keluaran olah Loka peristiwa Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya alat Nan diperkirakan digunakan pelaku, jejak kaki berlumuran darah, bantal Nan diperkirakan digunakan ketika peristiwa, hingga temuan luka serius pada tubuh korban.
Setelah dijalankan serangkaian penyelidikan, Suparman “Bledus” ujungnya diamankan di rumahnya, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen pada Selasa (9/6/2026) Sekeliling pukul 23.00.
lafal juga: Pembunuh Siswi SD di Sragen ternyata Buruh Tani, Begini Kondisinya ketika di Kantor Polisi
Pelaku sekarang telah dikendalikan di Polres Sragen ciptakan dimintai keterangan extra berikut.
busana Dibuang di Sungai Bengawan Solo
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengutarakan, pelaku sempat membuang kaus dan celananya di Sekeliling Sungai Bengawan Solo setelah melancarkan aksinya.
ketika ini, busana pelaku telah terungkap.
“Alhamdulillah telah jumpa (kaus dan Lancingan pelaku),” katanya kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2026) sore.
Selain itu, sepeda motor Vario serta ponsel milik korban telah dijual oleh pelaku di area Klaten.
Polisi juga telah menemukan barang bukti tersebut.
ketika ditanya Duit keluaran penjualan barang itu, Kapolres Sragen Tetap akan didalami extra berikut.
“Honda Vario sempat dijual kepada seseorang dan ini orang Nan mendapatkan telah kita amankan,” jelasnya.
lafal juga: Lima masa Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Sragen ujungnya diamankan
AKBP Dewiana mengutarakan, Suparman merupakan pelaku tunggal. Kendati demikian pihaknya Tetap mendalami extra berikut mengenai kasus ini.
Ia berucap, pelaku tega mengerjakan tindakan tersebut didasari motif Mau menguasai harta milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam berdua Pasal 479 KUHP Bagian 1 dan 3 berdua hukuman 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang