Ngawur Tampang Suparman Rampok Sadis Pembunuh Bilqis Bocah Sragen




Sragen

Polres Sragen telah menangkap Suparman alias Blendus (53), perampok Nan membunuh Bilqis Rajiansyah Lestari (11) di Desa Dawung, Jenar, Sragen. Suparman diamankan di rumahnya di Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, pada Selasa (9/6) gelap. Ini tampang perampok sadis itu.

Setelah diamankan, Suparman langsung diangkut ke Polres Sragen. Dari foto Nan diperoleh detikJateng, Suparman tampak nongkrong di kursi roda berbarengan kedua betisnya dibalut perban. cowok itu tampak lesu ketika digiring petugas ke Mapolres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari berucap, pelaku berhasil diamankan Sekeliling pukul 23.00 WIB. Pelaku diringkus di rumahnya Nan beralamat di Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku atas sebutan Suparman alias Blendus, pekerjaan sehari-masa sebagai buruh tani atau operator thresher. ketika ini statusnya Tetap pelaku tunggal,” ujarnya ditemui di Mapolres Sragen, Rabu (10/6/2026).

Dewiana berucap, pelaku nekat menghabisi nyawa korban Ialah dikarenakan Mau menguasai harta Barang milik korban. Barang bukti berupa Esa sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel (HP) milik korban sempat dijual pelaku kepada pihak lain.

“Barang bukti motor dan HP telah kami temukan Seluruh. Termasuk orang Nan mendapatkan motor tersebut juga telah kami amankan ciptakan pemeriksaan extra berikut,” ungkapnya.

Dewiana mengemukakan, Suparman ternyata merupakan seorang residivis Nan telah dua kali memasuki penjara atas kasus serupa berbarengan pola kejahatan Nan Baju, Merupakan pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat korbannya meninggal Bumi.

“Pelaku ini Ialah residivis. Ini merupakan korbannya Nan ketiga. Kasus pertama pada tahun 2008 berbarengan korban seorang wanita meninggal Bumi, dan kasus kedua tahun 2012 berbarengan korban seorang waria Nan juga meninggal Bumi,” singkap Dewiana.

Polisi menjerat Suparman berbarengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP (KUHP anyar).

“Pelaku kami jerat berbarengan Pasal 479 Bagian 1 dan 3 KUHP. Ancaman hukumannya Ialah 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan lebih sebelumnya, Bilqis Rajiansyah Lestari (11) terungkap tewas internal kondisi mengenaskan di internal rumahnya di Desa Dawung, Jenar, Sragen, pada Jumat (5/6) Sekeliling pukul 16.00 WIB.

Menurut Kades Dawung, Aris Sudaryanto, mayat siswi SD itu terungkap oleh ibunya, Dewi Sri Lestari (34) Nan ketika itu anyar kembali kerja.

“Kondisi jenazah pas berlimpah bekas bacokan, di bagian tangan dan muka. Bahkan mukanya telah Tak berbentuk. Di lantai juga pas berlimpah bekas telapak kaki, kondisinya (darah) telah garing. dikarenakan itu langsung gua Perintah Penduduk meninggalkan Seluruh dan melarang Eksis Nan memfoto,” ungkapan Aris ketika ditemui di Letak peristiwa, Jumat (5/6) gelap.

Selain membunuh korban, pelaku juga disinyalir menggondol Esa sepeda motor Honda Vario Rona biru milik orang Uzur korban.

“Sepeda motor Lenyap,” kata Aris ketika itu. Ia mengimbuhkan, Bilqis terungkap tewas internal kondisi Tetap mengenakan seragam sekolah.

(dil/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *