Sragen –
Polres Sragen tercapai menangkap Suparman alias Blendus (53) perampok Nan membunuh Bilqis Rajiansyah Lestari (11) bocah Bromoasri, Dawung, Jenar, Sragen. Suparman teridentifikasi sebagai residivis kasus pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung dua korbannya meninggal Bumi.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri berucap, pelaku ditahan di rumahnya, Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, Selasa (9/6) gelap. Ia berucap, pelaku selama ini bekerja sebagai buruh tani.
“Alhamdulillah, tadi gelap, Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim dari Resmob Satreskrim Polres Sragen tercapai menjaga pelaku kejahatan pencurian berbarengan kekerasan. Pelaku ini tercapai ditangani di rumahnya Nan beralamat di Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen,” katanya kepada awak media di Mapolres Sragen, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewiana menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus curas. Sebelum melaksanakan tindakan kejinya menghabisi nyawa Bilqis, Blendus pernah melaksanakan hal Nan Baju sebanyak dua kali di dua Letak berbeda.
“Pelaku ini juga kebetulan Ialah seorang residivis, di mana telah pernah dua kali melaksanakan kejahatan serupa, Adalah pencurian berbarengan kekerasan (curas), berbarengan korban dua-duanya meninggal Bumi. Jadi, ini Anak Bilqis Ialah korban Nan ketiga,” jelasnya.
Dewiana berucap, tindakan sadis Suparman kali pertama dikerjakan pada 2008 silam. Suparman membegal seorang wanita hingga meninggal Bumi. tindakan sadis kembali dikerjakan Suparman pada 2012. Ia kembali melancarkan tindakan curas Nan menewaskan seorang waria.
“Nan pertama korban seorang wanita meninggal Bumi. Nan kedua korbannya Ialah waria juga meninggal Bumi. Sekeliling tahun 2008 dan 2012 kalau Tak keliru, kelak kami tinjau lagi. Kedua tindakan terdahulu itu juga dikerjakan di area aturan Polres Sragen,” ujarnya.
Dewiana berucap, motif pelaku Merupakan Mau menguasai harta korban.
“Motifnya Ialah pelaku Mau menguasai harta milik korban, Adalah sepeda motor Vario dan juga Esa handphone,” katanya.
Atas perbuatan sadisnya Nan berulang, pelaku dijerat berbarengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Pasal 479 Bagian 1 dan 3 mengenai pencurian berbarengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(apl/dil)