Mataram –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun terhadap Radiet Adiansyah alias Radit. Ia dinyatakan terbukti bersalah menghapuskan nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menjatuhkan terdakwa berdua pidana penjara selama enam tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, Rabu (10/6/2026).
Hakim menegaskan Radit terbukti menganiaya korban hingga meninggal, sesuai Pasal 466 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. “Mengadili, menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan cadangan kedua penuntut Biasa,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim itu berjarak kelebihan tidak beban dari tuntutan jaksa. sebelum itu, jaksa menginginkan agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa menuntut demikian berdua menegaskan Radit terbukti melaksanakan pembunuhan terhadap pacarnya itu, sesuai Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
ciptakan terungkap, kasus pembunuhan itu menyusuri pada Selasa (26/8/2025) Lampau di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. internal kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, keluaran penyidikan polisi, Radiet diputuskan sebagai tersangka.
langkah pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memerkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga menyusuri perkelahian antara korban dan pelaku.
(hsa/hsa)