Mataram -
Radiet Adiansyah alias Radit telah divonis enam tahun penjara internal kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaksa penuntut Biasa (JPU) belum menentukan sikap atas vonis Nan terpencil dari tuntutan itu.
“di masa depan akan kami diskusikan berbarengan Ketua, akan kami sampaikan semuanya ciptakan menentukan upaya aturan kami lalu,” ungkapan Kasi Penkum Kejaksaan kokoh (Kejati) NTB, Muhamamd Harun Al Rasyid, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ketika ini, jaksa penuntut Tetap bersikap memikir-memikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa mempunyai Masa selama tujuh saat ciptakan mengajukan komparasi atau Tak.
“Terhadap putusan tersebut, sikap penuntut Biasa memikir-memikir. Tetap Eksis Masa tujuh saat. di masa depan kami sampaikan ke Ketua upaya aturan apa terhadap putusan tersebut,” imbuhnya.
Fana itu, pihak Radit mengatakan akan menempuh komparasi atas putusan hakim tersebut. Kuasa aturan Radit, Kusnaini, menyebut kliennya Semestinya dibebaskan dan dinyatakan Tak bersalah.
“Niscaya kami akan komparasi. Kami akan menempuh upaya komparasi,” bongkar Kusnaini.
“Kami meyakini bahwa Radit harus bebas. dikarenakan Beliau Ialah korban dan Beliau Tak bersalah,” imbuhnya.
lebih masa lalu, majelis hakim PN Mataram Nan diketuai Mukhlaasuddin mengatakan Radit terbukti menganiaya korban hingga meninggal di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Radit dinyatakan bersalah sesuai ketentuan Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Mengadili, mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan opsi kedua penuntut Biasa,” ungkapan hakim.
Putusan hakim itu kelebihan tidak berat banget dari tuntutan jaksa. lebih masa lalu, jaksa menginginkan agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun.
Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengejar sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
(iws/iws)