Ngawur Hakim Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Beda Pendapat



Mataram

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram berbeda pendapat (dissenting opinion) bagian dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Nan menyeret Radiet Adiansyah alias Radit sebagai terdakwa. Meski demikian, Radit tetap divonis enam tahun penjara.

Majelis hakim Nan menyidangkan perkara tersebut terdiri atas Mukhlassuddin sebagai ketua majelis, serta Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha sebagai hakim Personil.

Dua hakim Personil meyakini Radit sebagai pelaku Nan menghilangkan nyawa korban. Mereka mengukur bukan orang lain atau begal seperti Nan sempat diklaim Radit.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Personil mengukur Tak Eksis barang berharga milik korban maupun terdakwa Nan Lenyap sebagaimana lazimnya tindakan perampokan atau pembegalan.

“dikarenakan orang tersebut hendak menguasai harta terdakwa maupun korban, maka orang tersebut akan meraih barang terdakwa dan korban,” ucapan hakim Personil Rosihan Luthfi, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, hakim Personil juga mempertimbangkan keterangan keliru Esa saksi Nan menjenguk Radit di Griya Sakit Bhayangkara.

“Keterangan saksi ketika menjenguk terdakwa di Griya Sakit Bhayangkara, terdakwa sempat berbisik ‘sorry ya, Saya telah menghilangkan temanmu’,” ucapnya.

Majelis hakim Personil juga mempertimbangkan keterangan Bunda korban bagian dalam persidangan. Menurutnya, Radit sempat menghubungi adik korban melalui Instagram ciptakan menginginkan sorry dan mengajak berbincang.

“Secara Tak langsung membuktikan bahwa Eksis Emosi bersalah pada korban dan mengakui terdakwa telah mengerjakan perbuatan tersebut,” sebutnya.

Terkait masalah maraknya begal atau perampokan di Pantai Nipah Nan penuh dibahas di media sosial, Rosihan mengukur hal itu Tak mendapatkan dijadikan Asas pembuktian.

“Terkait berbarengan adanya orang ketiga, di media sosial lumayan melimpah Nan menceritakan sering terwujud rampok atau begal di Pantai Nipah, bahwa hal tersebut Tak mendapatkan dinilai berdasarkan Anggapan atau komentar di media sosial Nan Tak mendapatkan dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya.

berbarengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim Personil mengukur bukti Nan diajukan terdakwa Tak lumayan tangguh ciptakan membuktikan alibinya. dikarenakan itu, pembelaan atau pledoi terdakwa ditolak.

“Terhadap bukti-bukti Nan telah diajukan dan dihadirkan terdakwa Tak lumayan tangguh ciptakan membuktikan alibi terdakwa. Oleh karenanya, pembelaan terdakwa atau pledoi terdakwa harus lah ditolak,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Berbeda Pendapat

Fana itu, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menegaskan Tak sependapat berbarengan dua hakim Personil.

“Menimbang, kami Tak sependapat berbarengan pendapat Personil Esa dan dua,” ujar Mukhlassuddin.

Menurutnya, berdasarkan bukti persidangan, Radit bukan pelaku Nan menghilangkan nyawa korban. Ia mengukur Eksis pihak ketiga Nan harus bertanggung tanggapi atas peristiwa tersebut.

“Eksis pihak ketiga Nan harus mempertanggungjawabkan peristiwa ini,” ucapan Mukhlassuddin.

Mukhlassuddin mengaku Tak menemukan bukti persidangan Nan membuktikan Radit sebagai pelaku pembunuhan. Ia juga mengukur Bangunan penuntut Biasa terkait jejak terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir hingga korban Tak bernapas Tetap bersifat Anggapan.

“Kami sependapat berbarengan penasihat aturan, bahwa terdakwa Radit Tak terbukti mengerjakan tindak pidana sebagaimana dakwaan opsi pertama atau kedua penuntut Biasa. Maka terdakwa harus dibebaskan dari Seluruh dakwaan penuntut Biasa,” katanya.

Meski berbeda pendapat, Mukhlassuddin tetap menegaskan Radit terbukti mengerjakan penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.

“Mengadili, menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan opsi kedua penuntut Biasa,” katanya.

Radit dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 466 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Vonis kelebihan enteng dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut kelebihan enteng dibanding tuntutan jaksa penuntut Biasa. sebelum itu, jaksa menuntut Radit dihukum 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapan jaksa Sulviany ketika membacakan tuntutan di ruang sidang PN Mataram, Selasa (2/6/2026).

Jaksa mengukur Radit terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap pacarnya tersebut sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

“menegaskan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut Biasa,” sebutnya.

ciptakan teridentifikasi, kasus pembunuhan itu terwujud di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, pada Selasa (26/8/2025).

bagian dalam kasus ini, Radiet sempat mengaku dirinya dan korban berperan korban begal. Namun, berdasarkan output penyidikan polisi, Radiet kemudian diputuskan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula ketika Radiet disinyalir hendak memperkosa korban. Korban kemudian melawan hingga terwujud perkelahian antara keduanya.

(dpw/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *