Mataram –
Keluarga Radiet Adiansyah alias Radit histeris menyimak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nan menjatuhkan penjara selama enam tahun. Keluarga terdakwa ini Tak raih dan tetap ngotot menyebut Radit Tak bersalah atas hilangnya nyawa korban, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Makkiyati, Bunda Radiet langsung bereaksi setelah majelis hakim Nan diketuai Mukhlassuddin membacakan putusan. “Anak gua Tak bersalah, Pak,” teriaknya di ruang sidang PN Mataram, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Personil kepolisian Nan telah berjaga di ruang sidang, langsung menjaga situasi. Makkiyati diangkut meninggalkan ruang sidang agar situasi extra kondusif. “Radit Tak bersalah,” suaranya lantang Sembari menunjuk arah hakim.
Menurut Makkiyati, luka Nan Eksis di kemaluan korban itu bukan luka Nan disebabkan oleh Radit. “Vira mempunyai luka permulaan di kemaluan. Vira sebelum berkenalan berdua anak gua, telah Mempunyai luka. Jadi, telah Tak perawan,” katanya Sembari meneteskan air mata histeris.
Di bagian luar sidang, keluarga Radit makin histeris. Bahkan, tidak presisi Esa keluarga dari Radit terlihat pingsan. Makkiyati menyebut Seluruh pembohong, jaksa pembunuh. Bahkan, Makkiyati mengutuk jaksa.
“Mereka pembohong, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) pembohong. Ku kutuk kalian Seluruh. Pembohong, pembunuh JPU itu,” katanya.
lebih sebelumnya, majelis hakim PN Mataram Nan diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Radit. “Menjatuhkan terdakwa berdua pidana penjara selama enam tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, Rabu (10/6/2026).
Hakim mengatakan Radit terbukti menganiaya korban hingga meninggal, sesuai Pasal 466 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Mengadili, mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan cadangan kedua penuntut Biasa,” katanya.
Putusan hakim itu berjarak extra tidak berat banget dari tuntutan jaksa. lebih sebelumnya, jaksa menginginkan agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa menuntut demikian berdua mengatakan Radit terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap pacarnya itu, sesuai Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
hasilkan teridentifikasi, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) Lampau di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. internal kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, output penyidikan polisi, Radiet ditentukan sebagai tersangka.
langkah pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memerkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
(hsa/hsa)