Mataram -
Radiet Adiansyah alias Radit divonis hukuman pidana penjara enam tahun. Ia dinyatakan bersalah menghapuskan nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ning Purnamawati, Bunda dari Vani, Tak raih pembunuh anaknya tersebut hanya dihukum penjara enam tahun. Ning meneteskan air mata histeris setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu (10/6/2026).
“Saya sebagai Bunda Tak mendapatkan nyawa anak Saya hanya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilan? Anak Saya Tak mungkin Saya temukan lagi. Apa segitu biaya Orang?” bongkar Ning seusai sidang di PN Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ning mengemukakan dirinya Tak mendapatkan mendapatkan hukuman Nan dijatuhkan hasilkan Radit. Menurutnya, hukuman penjara enam tahun tak sebanding berbarengan nyawa anaknya.
“Saya hanya menginginkan keadilan. Anak Saya dibunuh berbarengan keji, tapi hanya dihukum enam tahun. Hanya sebatas itu mereka menghargai nyawa anak Saya,” imbuh Ning.
Radit Lesu Dengarkan Putusan Hakim
Fana itu, Radit terlihat lesu seusai mendengarkan vonis hakim dan dinyatakan terbukti menghapuskan nyawa pacarnya di Pantai Nipah. ketika sidang putusan itu, Radit tampak mengenakan kemeja putih polos, Lancingan tangguh hitam, dan peci hitam.
“Menjatuhkan terdakwa berbarengan pidana penjara selama enam tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Mukhlassuddin.
“Mengadili, menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan cadangan kedua penuntut Biasa,” imbuhnya.
Seusai hakim membacakan putusan, petugas PN Mataram langsung membawa Radit meninggalkan ruang sidang melalui realisasi masuk melangkah keluar memasuki petugas. Fana itu, keluarga Radit Malah meneteskan air mata histeris seusai mendengarkan vonis hakim.
Putusan hakim itu extra enteng dari tuntutan jaksa. terungkap, jaksa sebelum itu menuntut agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun.
Kasus pembunuhan ini di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, pada 26 Agustus 2025. internal kasus ini, Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal.
Akan tetapi, output penyidikan polisi, Radiet ujungnya diputuskan sebagai tersangka. langkah pembunuhan itu berawal ketika Radiet hendak memperkosa korban.
(iws/iws)