Ngawur Tersangka Pembunuhan Bidan di Situbondo Positif Konsumsi Sabu


SITUBONDO, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengerjakan tes urine terhadap HRA (32) Penduduk Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (9/6/2026).

HRA Eksis tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewas sang istri, Murtafika Ravika Devi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menegaskan bahwa internal urine tersangka mengandung amfetamin narkotika sabu. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupannya.

“Iya betul setelah dijalankan tes urine ternyata positif memakai narkoba jenis sabu,” ucapan AKP Selimat, Selasa.

lafal juga: masalah kendala Jiwa Dibantah, Ini Pengakuan Suami Pembunuh Bidan di Situbondo

Menurut Beliau, keluaran temuan tersebut akan dijalankan pengembangan kelebihan berikut. Pihaknya mengerjakan koordinasi berdua Satreskoba Polres Situbondo terhadap tersangka hasilkan mendalami di mana terdakwa memeroleh sabu terutama di area Kecamatan Besuki.

“keluaran ini Membikin kami akan berkoodinasi berdua satreskoba, terutama mengenai tapak mendapatkan sabu oleh si tersangka,” ujarnya.

Selimat menerangkan bahwa Kepolisian Tiba sekarang Tetap memberlakukan Pasal PKDRT Pasal 458 Bagian 2 KUHP, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, terhadap terdakwa.

Namun, Beliau menjamin bahwa tahapan penyelidikan terhadap perkara tersebut akan berikut berkembang.

“Tersangka sekarang kami hambat sejak sabtu kemarin,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, HRA Ialah tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap istrinya bernama Murtafika Ravika Devi pada Sabtu, 6 Juni 2026, di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

lafal juga: Sempat Hendak Kabur, Ini Alasan Suami Pembunuh Bidan di Situbondo Menyerahkan Diri


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *