Ngawur Rafli Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk Divonis Bui Seumur Hayati, Ibra Bebas


Tangerang

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap Rafli Ramana Putra bagian dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Cisauk. Rafli dinyatakan terbukti mengerjakan pembunuhan berencana.

Vonis penjara seumur Hayati terhadap Rafli itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2026. Putusan itu kelebihan menjulang daripada tuntutan jaksa, Merupakan 19 tahun penjara.

“menegaskan Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana’ sebagaimana dakwaan primer penuntut Biasa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara seumur Hayati,” demikian dikutip dari putusan komparasi nomor 86/PID/2026/PT BTN, Selasa (9/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Fana hakim PN Tangerang membebaskan terdakwa II, Ibra Firdaus. Hakim menegaskan dakwaan penuntut Biasa terhadap Ibra Tak terbukti.

“menegaskan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan kelebihan subsider. Membebaskan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno dari seluruh dakwaan Penuntut Biasa,” demikian putusan tersebut.

Pihak Rafli dan jaksa kemudian mengajukan komparasi atas putusan PN Tangerang itu. bagian dalam pertimbangan putusan komparasi, majelis hakim PT Banten mengutarakan jaksa Kejari Kabupaten Tangerang awalnya mengajukan permohonan komparasi terhadap putusan ciptakan kedua terdakwa.

Namun Kejari Kabupaten Tangerang mencabut permohonan komparasi terhadap Ibra. Sebagai informasi, KUHAP anyar merangkai putusan bebas Tak mendapatkan diajukan ciptakan tahap kasasi. Majelis hakim PT Banten kemudian hanya mengadili perkara komparasi berdua terdakwa Rafli.

Hasilnya, PT Banten menguatkan putusan terhadap Rafli. Hakim komparasi mengamini Seluruh pertimbangan bagian dalam putusan PN Tangerang Nan intinya menegaskan Rafli terbukti bersalah mengerjakan pembunuhan berencana terhadap korban Amelia Putri Sari Devi.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2084/Pid.B/2025/PN Tng tanggal 16 April 2026 Nan dimintakan komparasi tersebut. Memerintahkan Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna tetap bagian dalam tahanan,” demikian amar putusan komparasi Nan diputus bagian dalam rapat permusyawaratan hakim Selasa (26/5).

Perkara komparasi diadili oleh majelis hakim Nan diketuai Kaswanto berdua Personil Poltak Sitorus dan Indra Cahya. Putusan komparasi itu dibacakan saat ini, Selasa (9/6).

nongkrong Perkara

Berdasarkan dakwaan Nan dilihat di situs SIPP PN Tangerang, dua terdakwa Nan diadili itu ialah Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna selaku terdakwa I dan Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno selaku terdakwa II. Selain kedua terdakwa itu, Eksis seorang pelaku anak berinisial AP Nan telah diadili kelebihan masa lalu.

bagian dalam sidang perdana Nan dibacakan pada Rabu (3/12/2025), jaksa menyebut peristiwa itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa berucap Rafli awalnya mendatangi Griya AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, ciptakan menghadirkan pekerjaan tak memakai menyebut mendalam pekerjaan Nan dimaksud.

Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus ciptakan tampak ke Griya AP. Sekeliling pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra kesana ke Griya Rafli di Cisauk, Tangerang. Jaksa berucap AP dan Ibra nongkrong di kursi Nan berada di teras Griya, lagian Rafli Ramana memasuki ke Griya dan Tak lamban meninggalkan berdua membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.

Jaksa berucap korban tampak Sekeliling pukul 23.30 WIB ke Griya Rafli berdua memakai sepeda motor Vespa matik. Rafli dikatakan meninggalkan Griya membawa jaket hitam dan membekap korban Nan nongkrong di atas motor.

Rafli memanggil AP dan Ibra ciptakan menolong memborgol tangan korban Agar Tak Beralih. Korban sempat berteriak, namun Rafli mencekik korban hingga lemas. Korban kemudian diangkut ke bagian lain Griya dan diperkosa oleh ketiga pelaku.

Setelah mengerjakan pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban Nan Tak sadarkan diri ke kebun Nan Eksis di samping kanan Griya Rafli. Setelah itu, Ibra meraih pisau, gunting, dan obeng Nan telah dipersiapkan dan menyerahkannya ke Rafli.

Rafli kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta leher korban. Fana Ibra menusukkan gunting ke perut dan leher korban dan meninggalkan gunting bagian dalam kondisi tertancap di leher korban.

lalu, AP menusuk sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan kiri korban dan meninggalkan obeng Tetap tertancap di bawah kuping lagian ciptakan gagang obeng dibuang ke semak-semak. Kemudian, Rafli menghantam korban berdua memakai batu ke bagian dada sebanyak dua kali Lampau bagian kepala sebanyak Esa kali. Berdasarkan keluaran visum, penyebab Mortalitas korban ialah tertusuknya gunting pada leher Nan menembus hingga ke tulang belakang ruas leher.

Halaman 2 dari 4

(haf/dhn)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *