Situbondo (ANTARA) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo AKP Selimat mengatakan tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) positif mengandung amfetamin setelah dijalankan pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo.
“Setelah dijalankan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” ungkapan Selimat di Situbondo, Selasa.
Tersangka diperkirakan melaksanakan pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), Penduduk Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Nan sehari-masa bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki.
Selimat berucap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi hasilkan mendalami kasus tersebut. Polisi juga menjaga barang berita berupa batu Nan diperkirakan digunakan tersangka hasilkan menganiaya korban.
“ketika ini tersangka telah dititipkan penahanannya di Griya Tahanan bangsa (Rutan) Kelas IIB Situbondo,” ungkapan AKP Selimat.
Jasad korban terungkap di saluran drainase jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6) Sekeliling pukul 19.30 WIB.
output autopsi RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo mengutarakan korban diperkirakan meninggal pada Sabtu (6/6) Sekeliling pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga serta Pasal 458 Bagian (2) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.