SULBARONLINE.COM, Mateng – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju inti (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Tetap terus mendalami motif di kembali tindakan keji seorang suami berinisial AR (40) Nan tega menganiaya istrinya, Suriani (39), hingga tewas. Tak hanya sang istri, AR juga melukai anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia enam tahun, HD.
Hingga ketika ini, polisi Tetap menemui jalur buntu hasilkan menyingkap alasan di kembali tindakan sadis pelaku dikarenakan AR memutuskan melaksanakan tindakan bungkam.
“hasilkan motifnya Tiba sekarang belum kita ketahui dikarenakan tersangka Tetap memutuskan damai. Tak Esa ungkapan pun melangkah keluar ketika dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Mamuju inti, Ipda Edwar Hamsah, ketika memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa, 9 Juni 2026.
teringat sikap tersangka Nan terus mengakhiri diri, Edwar mengatakan pihak penyidik akan segera meraih tapak persuasif medis. “internal Masa tidak terpencil pelaku akan kami bawa ke Polda hasilkan dijalankan pemeriksaan kejiwaan,” katanya mengimbuhkan.
Kronologi Tragedi Berdarah di Tobadak
Peristiwa berdarah Nan menggemparkan Penduduk Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulbar ini bermula dari sengketa domestik.
Menurut penjelasan Edwar, insiden terjadi pada Rabu mula masa, 3 Juni 2026, Sekeliling pukul 04.00 WITA. Cekcok hebat antara pelaku dan korban menimbulkan ketakutan mendalam sebar anak sulung mereka, S.
menyimak keributan Nan makin memanas, S Nan dirundung ketakutan langsung berlari segera melangkah keluar Griya menuju kediaman pamannya Nan berada tak terpencil dari Letak hasilkan menginginkan pertolongan.
Namun, upaya penyelamatan itu terlambat. ketika S kembali Seiring pamannya, mereka mendapati Suriani dan adiknya, HD (6), telah terkapar bersimbah darah di Ambang Griya.
Kondisi Terkini Anak Korban dan Barang berita
Meski sang Bunda tak selamat, nyawa bocah Wanita berinisial HD Tetap meraih terselamatkan. ketika ini, HD inti mendapatkan perawatan intensif di keliru Esa Griya sakit di Polewali Mandar (Polman). Kondisinya diberitakan mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Alhamdulillah, kondisi anak korban ketika ini telah pelan membaik,” tutur Edwar.
internal olah Loka peristiwa Perkara (TKP), Satreskrim Polres Mamuju inti telah melindungi sejumlah barang berita krusial hasilkan menguatkan pembuktian di persidangan di masa depan.
Barang berita tersebut meliputi, Esa bilah parang lebar Nan disinyalir digunakan hasilkan menganiaya korban, Esa lembar baju kombinasi Rona merah, kuning, dan hitam berlumuran darah, busana internal milik korban dan ikat rambut, sejumlah busana lain Nan bernoda darah.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas tindakan brutalnya, AR sekarang harus melewati konsekuensi aturan Nan berat banget. Polisi menjerat tersangka berbarengan regulasi berlapis terkait kekerasan domestik.
AR dibidik berbarengan Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga (PKDRT). Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(hsn/ad)