Ngawur Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, Bapak dan Anak ditentukan sebagai Tersangka


INDOPOLITIKA – Polresta Tangerang menyingkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok Nan terungkap tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengemukakan, korban berinisial P alias R (33), Penduduk Bangkalan, Jawa Timur, terungkap meninggal Bumi pada Selasa, (2/6/2026).

“Korban terungkap internal letak tertelungkup di lantai kontrakan berdua kondisi terdapat ceceran darah di Sekeliling Letak,” ucapan Indra ketika konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk gerbang kontrakan korban hasilkan memberitahu bahwa gerobak cilok Tetap di bagian luar. ketika itu, letak telah larut sunyi. Namun ketika mengetuk gerbang kontrakan tersebut, Tak kunjung mendapat respons.

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Seiring pemilik kontrakan, gerbang Nan terkunci dari bagian luar dibuka memanfaatkan sandi pengganti.

“ketika gerbang dibuka, korban terungkap telah Tak bernyawa,” ujar Indra Waspada.

Petugas Polsek Cikupa Nan meraih laporan langsung mendatangi Letak, memasang garis polisi, mengerjakan olah Loka peristiwa perkara. Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja hasilkan kepentingan autopsi.

Dari output identifikasi teridentifikasi korban mutakhir Sekeliling 10 saat menempati kontrakan tersebut Seiring seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

output autopsi menunjukkan korban merasakan delapan luka dikarenakan senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal Sekeliling 20 jam sebelum terungkap.

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian mengerjakan penyelidikan intensif. Keberadaan MS Nan menghilang setelah penemuan mayat korban sebagai perhatian Primer penyidik.

Tim gabungan mengerjakan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, (5/6/2026) Sekeliling pukul 21.30 WIB, polisi tercapai melindungi MS di internal bus jurusan Salatiga Nan berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“internal penangkapan tersebut, kami juga melindungi seorang cowok berinisial BT, berusia 41 tahun, Nan teridentifikasi merupakan Bapak kandung MS,” ucapan Indra Waspada.

Dari output pemeriksaan, kedua tersangka menyetujui telah mengerjakan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari Selera sakit batin dan dendam Nan dipendam tersangka MS terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan MS, korban diungkap kerap mengintimidasi dirinya dan sering menginginkan Duit. Bahkan, sebelum peristiwa, korban diungkap menginginkan Duit sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.

“Tersangka mengaku merasakan tertekan dikarenakan sering diintimidasi dan dimintai Duit oleh korban,” Jernih Indra Waspada.

Selera kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT Nan merupakan Bapak kandungnya. Keduanya kemudian diperkirakan sepakat mengerjakan pembunuhan terhadap korban.

Polisi menyingkap, langkah pembunuhan itu terwujud pada Senin, (1/6/2026) Sekeliling pukul 23.00 WIB ketika korban sedang tertidur. MS diperkirakan membekap Paras korban memanfaatkan handuk. Fana BT menyayat leher korban memanfaatkan pisau cutter. BT juga menghantam kepala korban memanfaatkan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.

Setelah menjamin korban meninggal Bumi, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang Ambang ke ruang belakang kontrakan. langkah itu menyebabkan lumayan melimpah jejak darah terungkap di lantai Griya kontrakan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi melindungi sejumlah barang bukti berupa Esa unit sepeda motor, Esa tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta extra dari Esa helai busana, sepatu, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP berdua ancaman pidana maksimal hukuman Wafat atau penjara selama 20 tahun.

Indra Waspada juga mengajak masyarakat hasilkan Tak menyelesaikan persoalan berdua kekerasan. Menurutnya, Selera kesal, Kesal, sakit batin maupun dendam meraih dialami siapa saja. Namun, terus Beliau, jangan Tiba emosi sesaat mendorong mengerjakan kekerasan, terlebih Tiba menghapuskan nyawa orang lain.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara berkualitas dan sesuai legalitas dikarenakan tindakan Nan dijalankan internal kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan Nan Tak meraih dibenahi,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *