Ngawur Pembunuh Wanita MiChat di Malang Dituntut 18 Tahun Penjara


MALANGTerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita Nan dikenalnya melalui platform MiChat di Kota Malang, Merupakan Musa Krisdianto Intite Warorowai, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (8/6/2026) kemarin.

Tuntutan itu berdasarkan penilaian jaksa bahwa Musa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana, Wanita Nan berperan rekan kencannya pada ujung Desember 2025 Lampau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo berucap, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primair Nan dinilai telah terbukti selama alur persidangan.

“Terdakwa Musa Krisdianto dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Berdasarkan bukti-bukti persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berbarengan agenda terlebih dahulu sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” ujar Agung, Selasa (9/6/2026).

Perlu teridentifikasi, kasus pembunuhan itu bermula pada 27 Desember 2025 ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui platform MiChat. Keduanya kemudian sepakat Berjumpa di Griya kontrakan terdakwa di kawasan lorong Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berbarengan tarif kencan sebesar Rp200 ribu.

Namun, setelah Interaksi intim terjadi, terdakwa mengaku Tak Mempunyai Duit Kontan ciptakan membayar. Sebagai gantinya, ia menghadirkan sebuah telepon raih miliknya dan berjanji akan melunasi kekurangan pembayaran bagian dalam Masa sepekan.

Korban pun menolak tawaran tersebut dan tetap menginginkan pembayaran Kontan. Kemudian, situasi memanas ketika korban diungkap mengancam akan memberitahukan Interaksi mereka kepada Penduduk Sekeliling.

Ancaman itu Membikin terdakwa panik. Berdasarkan bukti persidangan, Musa kemudian berkurang ke dapur meraih sebilah pisau bergagang hijau. berbarengan senjata tersebut, ia kembali ke Bilik dan menyerang korban secara brutal.

Terdakwa membekap bibir korban dari belakang sebelum melancarkan serangkaian tusukan ke bagian leher, dada, dan Paras. ketika korban Berjuang berteriak menginginkan pertolongan, terdakwa kembali menusukkan pisau ke leher korban hingga empat kali Tiba bilah pisau Nan digunakan patah.

output Visum et Repertum (VER) dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang mengemukakan bahwa korban meninggal dikarenakan kandas server peredaran darah Nan dipicu luka tusuk fatal di pangkal leher kanan. Luka tersebut menembus rongga dada dan merusak pembuluh darah Primer, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

“bukti Nan terungkap, tim medis menemukan kelebihan dari lima luka tusuk di bagian leher, Esa luka tusuk di dada, serta empat luka tusuk di Paras korban,” ungkapnya.

Fana, menanggapi tuntutan jaksa, kuasa legalitas terdakwa, Dimas Juardiman, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan Ambang.

“Kami akan mengemukakan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap terdakwa pada agenda persidangan berikutnya,” kata Dimas.

berbarengan tuntutan 18 tahun penjara tersebut, majelis hakim lalu akan mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan ujung bagian dalam perkara pembunuhan Nan sempat menggemparkan Penduduk Lowokwaru tersebut. (*)

Simak breaking news dan Warta opsi TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 kanal TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *