Situbondo (ANTARA) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menjerat tersangka pembunuhan bidan Nan juga istrinya seorang diri berbarengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga (PKDRT), berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat berucap tersangka ARH (32) Nan sebagai pelaku pembunuhan Murtafia Rafika Devi (34) disangkakan Pasal 44 Bagian (3) UU 23 Tahun 2004 terkait PKDRT atau Pasal 458 Bagian 2 KUHP Nan merangkai terkait kekerasan Nan dijalankan terhadap keluarga atau internal Esa Griya tangga.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dikarenakan kekerasan dijalankan terhadap keluarga maka ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” ucapan Selimat kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Korban Nan merupakan seorang bidan di RSUD Besuki, Situbondo, itu, meninggal Bumi dikarenakan kekerasan Barang tumpul di kepalanya. Korban merasakan pendarahan pada otak eksternal dan patah tulang pada Asas tengkorak Nan berujung Mortalitas.
Fana dari keluaran otopsi, ucapan Selimat, korban diperkirakan meninggal Bumi pada Sabtu (6/6) permulaan masa Sekeliling pukul 01.00 WIB setelah dianiaya oleh pelaku memanfaatkan batu.
lalu jasad korban, Nan meninggalkan tiga orang anak itu, dibuang ke drainase di jalur Pantai Utara (Pantura) Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Jasad korban terdeteksi Penduduk pada Sabtu (6/6) gelap.
“Pengakuan tersangka kepada penyidik, pelaku cemburu dan sakit batin (pelaku tuding korban selingkuh), dan melaksanakan penganiayaan hingga meninggal Bumi,” katanya.
Selimat mengimbuhkan pelaku menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur setelah disinyalir melaksanakan pembunuhan terhadap istrinya seorang diri.
“Semula pelaku Berjuang melarikan diri ke Nusa Madura, tapi sebelum Tiba Madura, tersangka mengurungkan niatnya dan menentukan menyerahkan diri ke Polda Jatim. lalu pelaku diangkut ke Polres Situbondo,” katanya.
Ia mengimbuhkan penyidik telah memanggil dan menginginkan keterangan sejumlah saksi serta melindungi barang bukti batu Nan disinyalir digunakan pelaku hasilkan membunuh istrinya.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs website ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.