JENEPONTO, iNews.id – Misteri Mortalitas janda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada akhirnya terungkap setelah kelebihan dari setahun. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap pelaku Nan disinyalir membunuh dan memerkosa korban.
Korban pembunuhan bernama Basse Daeng Ngintang (51) Nan terdeteksi tewas di rumahnya di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada permulaan Februari 2025. ketika terdeteksi, kondisi jasad korban telah membusuk dan membengkak.
lafal Juga
2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong diamankan, Sempat Melawan ketika Disergap
Setelah penyelidikan kokoh, pelaku terungkap bernama Wawan Saputra alias Bogar (35). Beliau diamankan setelah kelebihan dari setahun melarikan diri dan berpindah-pindah Loka.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa berucap, motif pelaku disinyalir dikarenakan mengagumi korban. Namun, pelaku Tak nekat menuturkan perasaannya.
lafal Juga
WN Korsel Tewas di Tambun Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh
“Motifnya kasih tak Tiba. Pelaku ini percintaan kepada korban tetapi Tak nekat menuturkan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keluaran penyidikan, pelaku disinyalir melangkah masuk ke Griya korban melalui laksana masuk belakang Sekeliling pukul 03.00 pagi. langkah pelaku kemudian terungkap korban Nan coba melawan. Pelaku Lampau redup mata dan membekap serta menyeret korban ke Bilik. Di Loka itulah pelaku memerkosa korban dua kali hingga berujung Mortalitas.
lafal Juga
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar
“ketika peristiwa pelaku memasuki Griya korban kemudian berusahan memerkosanya. Namun korban melaksanakan perlawanan sehingga pelaku menyekap dan berujung pemerkosaan dan pembunuhan,” ujarnya.
internal penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain mukena, bantal, sarung, dan Lancingan milik pelaku.
lafal Juga
murung Pembunuh Siswi SMP di Sikka Divonis 10 Tahun Penjara, Bunda Korban Ngadu ke Prabowo
Setelah peristiwa, pelaku melarikan diri selama kelebihan dari setahun. Beliau kerap berpindah-pindah Loka ciptakan menjauhkan kejaran polisi.
Pelaku sempat kabur ke sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Morowali. Polisi pada akhirnya menangkap pelaku ketika bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Sigi, Sulawesi inti.
lafal Juga
Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Wafat Pembunuh Sadis Esa Keluarga
AKP Nurman berucap, polisi telah memeriksa 12 saksi internal pengungkapan kasus ini. Penyelidikan kokoh pada akhirnya mengarah kepada pelaku.
“internal kasus ini polisi telah memeriksa 12 saksi hingga pada akhirnya meraih menangkap pelaku di bagian luar Sulsel. Pelaku ini kerap berpindah-pindah, ke Kalimantan, Morowali dan pada akhirnya kami tangkap di Sigi,” ucapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku menyetujui perbuatannya. ketika ini, pelaku telah dikendalikan ciptakan menjalani tahapan aturan kelebihan berikut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan Pasal 473 KUHP. Beliau terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw