Ngawur masalah kendala Jiwa Dibantah, Ini Pengakuan Suami Pembunuh Bidan di Situbondo


SITUBONDO, KOMPAS.com — Satreskrim Polres Situbondo menepis masalah Nan menyebut pelaku pembunuhan seorang bidan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, merasakan kendala jiwa atau berada di bawah pengaruh narkotika ketika melaksanakan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berbisik, hal tersebut didasarkan pada keluaran pemeriksaan tersangka HRA (32) Tak terbukti mengonsumsi narkotika maupun merasakan kendala kejiwaan.

“Tak Eksis bukti Kalau pelaku ini konsumsi narkoba dan kendala jiwa. Beliau normal dan menyetujui bahwa perbuatannya bagian dari emosi sesaat,” ungkapan Selimat, Selasa (9/6/2026).

lafal juga: 7 bukti Bidan RSU Besuki Situbondo Tewas Dibunuh Suami, Jasad Ditutup Sampah hingga Motif Sakit jiwa

Pelaku Jemput Korban dari Loka Kerja

Selimat menerangkan, sebelum peristiwa pembunuhan terwujud, pelaku menjemput korban di RSUD Besuki Sekeliling pukul 01.00 WIB. ketika itu korban sedang bekerja.

Kemudian korban diangkut ke wilayah Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Jarak antara Griya sakit dan Letak peristiwa Sekeliling 5 kilometer. Di Letak tersebut, korban dianiaya hingga meninggal Bumi.

“Korban dianiaya di pinggir lorong hingga tewas,” ujar Selimat.

Menurut Beliau, setelah korban meninggal, pelaku meletakkan jasad korban di saluran irigasi Lampau meninggalkan Letak Seiring sepeda motor korban.

lafal juga: Terungkap keluaran Otopsi Bidan Nan Tewas Dibunuh Suami di Situbondo

Menyerahkan Diri ke Polda Jatim

Usai peristiwa, pelaku sempat menaiki bus menuju Surabaya. Namun bagian dalam perjalanan, berdasarkan pengakuan ke polisi, pelaku teringat anaknya dan pada akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.

“ketika korban tewas ini pelaku meletakkan korban di saluran irigasi dan pelaku meninggalkannya beserta motornya. Pelaku melonjak bus ke arah Surabaya, tetapi ketika perjalanan Beliau meneteskan air mata dan teringat anaknya, pada akhirnya Beliau menyerahkan diri ke Polda Jatim,” ungkapan Selimat.

Polisi juga menyebut korban Tak sempat melaksanakan perlawanan ketika penganiayaan terwujud.

“Pelaku Tak Eksis luka Baju sekali,” ujar Selimat.

bagian dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka berbarengan pasal terkait kekerasan bagian dalam Griya tangga Nan berujung Mortalitas.

Selimat menyebut penyidik mengukur Tak Eksis unsur perencanaan bagian dalam pembunuhan tersebut.

“Pasal Nan dikenakan Pasal KDRT berbarengan ancaman 15 tahun penjara. bagian dalam peristiwa ini pelaku Tak Eksis program membunuh korban, Seluruh dikarenakan emosi sesaat,” katanya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *