Ngawur Kenapa Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Tak Dituntut Maksimal? Ini Penjelasan Kejari





Kasipidum Kejari Balikpapan, Andi Baso.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memaparkan alasan di kembali tuntutan 18 tahun penjara terhadap Mansyur (61), terdakwa pembunuhan berencana terhadap remaja penjaga toko kelontong berinisial VP (19).

Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Andi Baso, berbisik tuntutan tersebut disusun berdua tetap mempertimbangkan Unsur Nan meringankan terdakwa, meski jaksa meyakini perbuatannya telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Menurut Andi Baso, keliru Esa pertimbangan Nan digunakan jaksa Ialah keadaan Mansyur Nan belum pernah menjalani hukuman pidana lebih sebelumnya. Unsur tersebut berperan bagian dari penilaian bagian dalam penyusunan tuntutan sebelum diajukan ke majelis hakim.

“Bahwa Nan bersangkutan kan belum pernah dipidana. Ya itu keliru Esa pertimbangan,” ungkapan Andi Baso ketika dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Senin sore, 8 Juni 2026.

lafal JUGA: Terdakwa Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Ngaku mendengarkan “Bisikan” Sebelum Habisi Korban

Ia menegaskan penyusunan tuntutan Tak semata-mata diarahkan pada hukuman setinggi mungkin. Jaksa, ungkapan Beliau, tetap Harus mempertimbangkan seluruh aspek Nan relevan, termasuk keadaan Nan meringankan terdakwa.

Andi Baso mengevaluasi tuntutan 18 tahun penjara Nan diajukan jaksa telah tergolong berat banget. Meski demikian, keputusan penutup tetap berada di tangan majelis hakim Nan akan menjatuhkan putusan bagian dalam perkara tersebut.

“Bukan berarti Seluruh langsung kita Hajar menjulang. Tapi Saya Selera itu telah pas menjulang itu, 18 tahun,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan merespons munculnya keterangan keliru seorang saksi di persidangan Nan menyebut Mansyur pernah terlibat perkelahian dan Mempunyai temperamen menjulang. 

lafal JUGA: Pakar Forensik singkap Penyebab Niscaya Mortalitas Penjaga Toko di Balikpapan

Namun, menurut Andi Baso, informasi tersebut Tak meraih dijadikan Asas pemberatan hukuman apabila Tak pernah berujung pada tahapan aturan dan putusan pengadilan Nan berkekuatan aturan tetap.

Menurutnya, seseorang hanya meraih diperhitungkan sebagai residivis apabila pernah dipidana melalui tahapan aturan Nan Absah.

dikarenakan itu, apabila suatu peristiwa Tak berujung laporan kepolisian maupun putusan pengadilan, maka hal tersebut Tak meraih dijadikan Asas hasilkan menegaskan seseorang pernah dipidana.

Andi Baso mengimbuhkan tuntutan Nan diajukan telah melalui tahapan berjenjang di internal kejaksaan, mulai dari jaksa penuntut hingga Ketua. 

periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *