MATARAM, KOMPAS.com – Brigadir Rizka Sintiyani dituntut 14 tahun penjara atas Mortalitas lelakinya Brigadir Esco Faska Relly, Personil intel Polsek Sekotong Lombok Barat, Nan terungkap tewas pada Agustus 2025.
Korban Esco terungkap tewas berdua leher terjerat tali di kebun Hampa tidak berjarak rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
bagian dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menginginkan kepada majelis hakim hakim memutuskan terdakwa Rizka Sintiyani bersalah mengerjakan tindakan pidana perbuatan kekerasan fisik bagian dalam lingkup Griya tangga Nan menyebabkan matinya korban Esco Faska Relly.
“Menjatuhkan pidana terhadap Rizka Sintiyani berupa pidana penjara selama 14 tahun ditekan selama terdakwa berada di bagian dalam tahanan dan menginginkan terdakwa tetap ditahan,” ungkapan Muthmainnah, tim Jaksa Penuntut Biasa (JPU), bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (9/6/2026).
lafal juga: output Visum Brigadir Esco: Luka di Kepala Belakang Penyebab Mortalitas, Bukan Jeratan di Leher
Terdakwa Rizka didakwa melanggar Pasal 44 Bagian 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 terkait PKDRT jo Nomor 38 lampiran 1 UU Nomor 1 tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan aparat penegak legalitas, terdakwa Tak menyetujui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Esco Faska Relly meninggal Bumi Nan merupakan lelakinya sendirian,” ungkapan Muthmainnah.
Fana hal-hal meringankan, terdakwa Mempunyai dua orang anak dan Tetap Mini Nan membutuhkan sosok seorang Bunda. Serta terdakwa Rizka belum pernah dihukum.
lafal juga: JPU: Brigadir Rizka Sembunyikan Jenazah Brigadir Esco ke Bilik Adiknya
Kasus Mortalitas Brigadir Esco berperan perhatian publik setelah jenazahnya terungkap bagian dalam kondisi leher terikat tali di kebun Hampa Nan berjarak Tak berjarak dari kediamannya.
Polisi Lampau memutuskan istri korban bernama Rizka, Personil Polres Lombok Barat, sebagai tersangka bagian dalam kasus Mortalitas Brigadir Esco.
Selain Rizka, empat tersangka lain Nan diperkirakan ikut menolong menyembunyikan jenazah Esco ikut terseret berperan tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang