Rabu, 10 Juni 2026 – 02:02 WIB
Tersangka digelandang ke Polres Situbondo, jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto
jpnn.com – Polisi menyingkap bukti mutakhir kasus pembunuhan bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) oleh lelakinya Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo AKP Selimat menyebut tersangka Ahmad Rizky ternyata positif narkoba.
output tes urine tersangka diungkap mengandung amfetamin setelah diinvestigasi oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo.
“Setelah dijalankan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” ucapan Selimat di Situbondo, Selasa (9/6/2026).
Tersangka diperkirakan mengerjakan pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), Penduduk Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Nan sehari-masa bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki.
Selimat menyebut penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi hasilkan mendalami kasus tersebut.
Polisi juga melindungi barang bukti berupa batu Nan diperkirakan digunakan tersangka hasilkan menganiaya korban.
“ketika ini tersangka telah dititipkan penahanannya di Griya Tahanan republik (Rutan) Kelas IIB Situbondo,” ucapan AKP Selimat.
Polisi menyingkap bukti mutakhir kasus pembunuhan bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) oleh lelakinya Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32).
Silakan lafal materi lumayan baik lainnya dari JPNN.com di Google News