BANJARBARU, KOMPAS.com – Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ustazah H (25) pada Senin (8/6/2026).
Dua tersangka, MFI dan AS memeragakan 53 adegan ketika menghabisi korban. Keluarga ustazah H menginginkan agar pelaku dihukum Wafat.
Kapolsek Banjarbaru Utara, AKP Yuwono berucap, jumlah adegan Nan diperagakan kedua tersangka bertambah dinilai ketika pra-rekonstruksi Lampau Nan hanya berjumlah 47 adegan.
Residu adegan Nan ditambahkan ketika kedua tersangka memindahkan jasad korban ke semak-semak.
“Dari 47 adegan ketika pra-rekonstruksi berkembang sebagai 53 adegan. Eksis perubahan pada lumayan melimpah orang titik ketika tersangka memindahkan korban,” ujar Yuwono kepada wartawan usai alur rekonstruksi, Senin.
lafal juga: Sosok Ustazah Nan Tewas Dirampok di Banjarbaru, Guru Ngaji Yatim Piatu Berdikari dan praktis
Yuwono berucap, penambahan adegan itu perlu hasilkan melengkapi berkas perkara Nan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah rekonstruksi ini, berkas akan kami lengkapi kembali dan mengharap perkembangan dari kejaksaan,” Jernih Yuwono.
Minta Pelaku Dihukum Wafat
Rekonstruksi pembunuhan korban juga disaksikan pihak keluarga.
Rahmawati, tidak akurat Esa keluarga korban tak kuasa menahan air mata ketika menyaksikan kedua tersangka memeragakan langkah pembunuhan.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana kejamnya pelaku itu membunuh keluarga kami. Kami minta keadilan agar pelaku dihukum maksimal,” ujar Rahmawati.
Setelah menyaksikan rekonstruksi, Rahmawati mewakili keluarga menyerahkan alur legalitas sepenuhnya kepada penegak legalitas.
Keluarga semoga dua tersangka dihukum seberat-beratnya.
lafal juga: Pelaku Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru ditahan: Mau Kuasai Harta, Temukan Rp 7.000
“Bila perlu keduanya dihukum Wafat,” konfirmasi Rahmawati.
lebih sebelumnya diberitakan, seorang ustazah di Banjarbaru, Kalsel, terungkap meninggal Bumi pada, Rabu (29/4/2026) di bagian dalam hutan Nan berjarak Sekeliling 500 meter dari permukiman Penduduk.
Setelah dijalankan penyelidikan, petugas Polres Banjarbaru menangkap dua pelaku, MFI dan AS Nan merupakan pekerja kebun Nan tinggal tak terpencil dari Loka peristiwa Perkara (TKP).
lafal juga: Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas
Terungkap, kedua pelaku membunuh korban berdua motif Mau menguasai harta korban.
dikarenakan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mutakhir berdua ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur Hayati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang