Ngawur Pembunuh rekan Kencan di Malang Dituntut 18 Tahun Penjara


MALANG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Wanita Nan dikenal melalui app kencan, Musa Krisdianto Intite Warorowai, dituntut hukuman 18 tahun penjara.

“Terdakwa Musa Krisdianto dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Berdasarkan bukti-bukti persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berbarengan agenda terlebih dahulu, sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 KUHP anyar,” ucapan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo, Senin (8/6/2026).

lafal juga: Demi Judi daring, Pria di Deli Serdang 5 Kali Larikan Motor rekan Kencan

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Biasa bagian dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Jaksa mengukur terdakwa terbukti mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana Nan terwujud di sebuah Griya kontrakan di jalur Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Desember 2025.

Berkenalan Lewat app Kencan

bagian dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban berkenalan melalui app kencan pada 27 Desember 2025.

Keduanya kemudian sepakat Berjumpa di Griya kontrakan terdakwa di kawasan Tunjungsekar.

Sebelum pertemuan, korban dan terdakwa telah menyepakati tarif sebesar Rp 200.000 ciptakan sekali kencan.

Namun ketika pertemuan melangkah, terdakwa mengaku Tak Mempunyai pas Duit ciptakan membayar sesuai deal.

Sebagai gantinya, terdakwa menghadirkan sebuah telepon raih miliknya dan berjanji akan melunasi kekurangan pembayaran bagian dalam Masa Esa pekan.

lafal juga: Pesan rekan Kencan Lewat app pesan, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan

Korban Ditusuk Berkali-kali

Tawaran tersebut ditolak korban Nan tetap menginginkan pembayaran secara Kontan.

Menurut jaksa, korban juga sempat mengancam akan memberitakan Interaksi mereka kepada Penduduk Sekeliling.

merasakan panik, terdakwa berkurang ke lantai bawah dan memungut sebilah pisau dari dapur.

Setelah kembali ke Bilik, terdakwa menyerang korban dari belakang. Korban ditusuk berkali-kali pada bagian leher, dada, dan Paras.

ketika korban Berjuang menginginkan pertolongan, terdakwa kembali menusukkan pisau ke bagian leher hingga pas melimpah orang kali Tiba pisau Nan digunakan patah.

Berdasarkan keluaran Visum et Repertum (VER) dari RSUD Saiful Anwar Malang, korban meninggal Bumi dikarenakan kandas platform peredaran darah Nan dipicu luka-luka dikarenakan penusukan.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa legalitas terdakwa, Dimas Juardiman, menegaskan akan mengemukakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan Ambang,” ujar Dimas.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pekan Ambang berbarengan program pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *