Senin 08-06-2026,19:53 WIB
Reporter:
Fatur Bari|
Editor:
Udin
Ahmad Riski digelandang ke Mapolres Situbondo setelah diputuskan sebagai tersangka.–
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penyidik Satreskrim Polres SITUBONDO menentukan Ahmad Riski (32) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika (34), Penduduk Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, SITUBONDO, Senin 8 Juni 2026.
Korban terungkap merupakan seorang bidan Nan bertugas di RSUD Besuki, Situbondo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling pelan 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal berucap, penyidik menjerat tersangka berdua Pasal 44 Bagian 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan internal Lingkup Griya Tangga serta Pasal 458 Bagian 2 KUHP.
“Di mana pada pasal tersebut menata bahwa kekerasan Nan dijalankan terhadap keluarga atau internal Esa Griya tangga ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” ujar AKP Selimat Akmal.
lafal JUGA:Kasus Pembunuhan Bidan Situbondo, AKP Selimat Akmal: Korban Tewas dikarenakan Barang Tumpul di Kepala

Mini Kidi Wipes.–
Berdasarkan output penyidikan, tindakan Nan dijalankan tersangka Tak didasari perencanaan matang.
AKP Selimat Akmal menegaskan peristiwa tersebut terjadi secara spontan ketika keduanya sedang internal perjalanan.
Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka sempat berencana melarikan diri ke Griya orang tuanya di area Madura.
Namun, internal perjalanan, tersangka mengurungkan niatnya dan memutuskan menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur. Setelah mengerjakan perbuatannya itu, memang berencana pelaku akan melarikan diri ke Griya orang tuanya Nan Eksis di Madura.
lafal JUGA:Kejati Jatim Sita Duit Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan penyimpangan Pengadaan Lahan Polinema

Gempur Rokok Illegal–
“Namun internal perjalanan Beliau juga memikirkan, dikarenakan Beliau juga mempunyai anak, bagaimana Saya ini Tiba Bilamana akan melarikan diri. Dari perbuatan itu juga Beliau merasakan bagaimana nasib istrinya kalau Tak terungkap,” bebernya.
Sumber: