Ngawur Musa Pembunuh Wanita Open BO MiChat di Kota Malang Dituntut 18 Tahun Bui




Malang

Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan wanita open BO platform MiChat berinisial ST (23) di Lowokwaru, Kota Malang, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilaii terdakwa terbukti meakukan pembunuhan berencana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo berbisik tuntutan itu didasarkan pada dakwaan primair Nan dinilai telah terpenuhi selama alur pembuktian di persidangan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

“Terdakwa Musa Krisdianto dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Berdasarkan data-data persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berdua agenda terlebih dahulu, sebagaimana diatur internal Pasal 459 KUHP anyar,” ungkapan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo keapda detikJatim, Senin (8/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan besar dari jaksa, pengacara terdakwa, Dimas Juardiman menuturkan, pihaknya akan segera menyiapkan tapak pembelaan.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan Ambang,” ungkapan Dimas.

Pembunuhan Nan dijalankan terdakwa berawal pada Sabtu, 27 Desember 2025 Lampau. ketika itu terdakwa dan korban berkenalan melalui platform MiChat dan sepakat hasilkan berkencan di Griya terdakwa di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berdua tarif Rp 200 ribu.

Namun, petaka terwujud seusai keduanya berhubungan raga. Terdakwa Nan Tak Mempunyai Duit Kontan menguji membayar korban memanfaatkan sebuah ponsel miliknya, seraya berjanji akan melunasinya internal Masa Esa Pekan.

Korban menolak tawaran tersebut dan bersikeras menginginkan Duit Kontan, bahkan sempat mengancam akan memberitakan persetubuhan tersebut kepada Penduduk Sekeliling.

Ancaman itu seketika Membikin terdakwa panik dan kalap. Alih-alih kesana ke Bilik guyur seperti pamitnya, terdakwa Malah berkurang ke dapur di lantai bawah hasilkan memungut sebilah pisau berwarna hijau berdua niat menghabisi nyawa korban demi menutupi kepanikannya.

Terdakwa kemudian kembali ke Bilik, membekap bibir korban dari belakang, dan menusuk tubuh korban berkali-kali. Korban sempat menguji berteriak menginginkan tolong, namun terdakwa kembali menusuk korban hingga pisau Nan digunakannya patah.

Teriakan korban ternyata sempat didengar Penduduk setempat. Korban Nan penasaran kemudian mendatangi ke Letak peristiwa. Namun ketika hendak dibuka, gerbang Griya terkunci Lampau didobrak Penduduk.

Begitu gerbang kos ada, Penduduk dikejutkan berdua pemandangan mengerikan. Seorang cowok mendadak berlari kilat berkurang dari lantai dua Sembari membawa pisau dan langsung kabur ke eksternal kos.

Penduduk Tak nekat mengejar dikarenakan khawatir diserang. Setelah cowok tersebut kabur, Penduduk bergegas memeriksa Bilik di lantai dua dan menemukan korban terkapar Tetap Hayati berdua bersimbah darah. Namun dikarenakan luka tusukan Nan parah, korban kemudian meninggal Bumi.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *