Senin 08-06-2026,19:12 WIB
Reporter:
Niskiah|
Editor:
Mahmud
Para terdakwa kasus pembunuhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co–
Kasus Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Para Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara, Advokat Ajukan Pembelaan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Sidang perkara pembunuhan di Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar, Senin 8 Juni 2026.
Merupakan berbarengan tiga terdakwa, masing-masing terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH selama 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa, Damsri Marwansyah (33), Oki Wijaya (29) dan Asri (55) internal persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, melalui Advokat Posbakum PN Kayuagung mengutarakan pembelaan.
internal persidangan berbarengan Majelis hakim diketuai Nugroho SH berbarengan Personil Iqbal Lazuardi SH dan Eka Aditya SH, pembelaan disampaikan advokat memohon keringanan hukuman ciptakan kedua terdakwa.
lafal JUGA:Terungkap! Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan ditahan Setelah Nyaris 2 Tahun Buron
lafal JUGA:Satreskrim Polres OKU singkap Kasus Pembunuhan di Lengkiti turun dari Sehari
Lampau ciptakan terdakwa Asri, advokat Ahmad Rozali SH dan Muhtar Kusuma Jaya SH memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
Terungkap, alasan Advokat ciptakan kedua terdakwa Damsri dan Oki Wijaya mengutarakan pembelaan keringanan hukuman Adalah peran masing-masing terdakwa berbeda.
“Pada perkara ini peran masing-masing terdakwa berbeda di tahapan persidangan jadi minta keringanan hukuman,” ujar Rozali.
Lampau ciptakan terdakwa Asri, memohon hukuman bebas, berbarengan alasan terdakwa ini berdasarkan keterangan saksi di persidangan Tak didukung bukti visum. Jadi Tak mencerminkan keadilan sehingga memohon keringanan hukuman.
lafal JUGA:Rekayasa Amuk Massa Terbongkar, Polda Sumsel singkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi, 2 Jadi Tersangka
lafal JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Hotel Lendosis Palembang Dituntut Pidana Wafat
Dimana terdakwa Asri Tak terbukti melaksanakan tindak pidana. lagian kedua terdakwa Damsri dan Oki terbukti melaksanakan tindak pidana.
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
