BANGKA, KOMPAS.com – Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial JK (33) ditangani polisi ketika penyelidikan kasus narkotika di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan Nan menyusuri pada Rabu (3/6/2026) sunyi itu Melangkah dramatis. JK sempat mengerjakan perlawanan dan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto berbisik, insiden tersebut menyusuri ketika Personil mengerjakan penyelidikan dugaan peredaran narkotika Sekeliling pukul 22.00 WIB.
“JK Berjuang melarikan diri serta mengerjakan perlawanan berdua mengundang senjata api rakitan jenis revolver Rona silver,” ucapan Agus kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
lafal juga: Rampok dan Bunuh Nenek di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditembak di Kedua Kaki dikarenakan Melawan ketika diamankan
Petugas Nan mengerjakan penyergapan Beralih Sigap dan tercapai merubuhkan pelaku.
bagian dalam pergulatan itu, senjata api Nan diajak JK terjatuh ke bagian dalam parit di Sekeliling Letak.
“Senjata api tersebut terjatuh ke bagian dalam parit di Sekeliling Letak peristiwa ketika menyusuri pergulatan antara pelaku berdua petugas,” ujar Agus.
Setelah tercapai ditangani, polisi mengerjakan pemeriksaan tubuh terhadap JK. Meski Tak menemukan barang data narkotika, petugas menemukan Esa pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru, serta sebilah senjata tajam jenis pedang.
mutakhir Bebas dari Penjara pada 2025
Agus menuturkan, JK merupakan residivis kasus pembunuhan Nan pernah dipidana pada 2017 dan mutakhir bebas dari penjara pada November 2025.
“Pelaku memang diselidiki atas dugaan peredaran narkotika. Pelaku ini residivis pembunuhan tahun 2017 dan mutakhir meninggalkan November 2025,” jelasnya.
lalu, JK beserta barang data berupa senjata api rakitan, amunisi, senjata tajam, dan sepeda motor diajak ke Polsek Payung ciptakan menjalani pemeriksaan kelebihan terus.
lafal juga: Polisi Bongkar Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi di Bangka Barat, 3 Pelaku diamankan
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api tak memakai hak.
“Pelaku dijerat pidana tak memakai hak Mempunyai, menempatkan, membawa, atau menguasai senjata api,” ucapan Agus.
Pasal tersebut merangkai ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang