Ngawur Bidan Dibunuh Suami di Situbondo, Polisi singkap Motifnya


SITUBONDO, KOMPAS.com – Polres Situbondo menyingkap motif dugaan pembunuhan terhadap seorang bidan oleh lelakinya. Pembunuhan itu dilatari Selera cemburu pelaku terhadap korban.

“Motif dari pelaku membunuh korban dikarenakan Eksis Selera cemburu, korban dituduh selingkuh berdua mantannya,” ucapan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Pekan (7/6/2026).

sebelum itu, jasad bidan berinisial MRD (34) terdeteksi di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Pekan (7/6/2026).

lafal juga: Kronologi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Kepala Korban Dipukul Batu oleh Suami

Kemudian terungkap bahwa bidan itu dibunuh oleh lelakinya, ARHR (41). 

Setelah melaksanakan pembunuhan tragis tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim. saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Situbondo.

Selimat berucap, pelaku menghabisi istrinya memanfaatkan Barang tumpul Merupakan sebuah batu berbentuk oval. Setelah korban meninggal, korban diletakkan di saluran air irigasi.

“Petugas menjaga sejumlah barang bukti Nan diperkirakan terkait berdua peristiwa tersebut, di antaranya Esa buah batu berbentuk oval Nan terdapat bercak darah,” katanya.

lafal juga: Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo: Motif Cemburu, Korban Dianiaya Suami

Selimat menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen mengatasi perkara tersebut secara profesional, Rasional, dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.

“Kami menjamin tahapan penyidikan dijalankan secara transparan dan profesional. Seluruh bukti legalitas akan kami singkap berdasarkan alat bukti dan output pemeriksaan Nan Eksis,” tegasnya.

Tersangka dijerat berdua Pasal 338 KUHP berdua ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Kalau Eksis indikasi perencanaan pembuhan, maka tersangka akan dikenai Pasal 340 KUHP berdua ancaman pidana 20 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *