FOTO: Mansyur, pembunuh berencana penjaga toko di Balikpapan, dituntut 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana. (kaltimkita/zein)
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan menyingkap alasan tuntutan terhadap terdakwa Mansyur (61) Tak meraih batas maksimal hukuman bagian dalam Pasal 459 KUHP.
Meski ancaman hukuman bagian dalam pasal tersebut meraih 20 tahun, jaksa hanya menuntut 18 tahun penjara.
Kasipidum Kejari Balikpapan, Andi Baso menerangkan, pertimbangan meringankan tetap harus diakomodasi bagian dalam merangkai tuntutan, Merupakan Mansyur belum pernah menjalani hukuman pidana lebih masa lalu.
“Tetap hal-hal meringankan dipikirkan juga. Bukan berarti Seluruh pidana langsung kita patok kokoh. Tapi gua Selera itu telah pas kokoh,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Terkait informasi Nan beredar bahwa Mansyur lebih masa lalu pernah terlibat perkelahian, Andi menegaskan hal itu Tak meraih dijadikan Asas ciptakan pertimbangan tuntutan.
“Kalau Tak Tiba dilapor polisi, Tak diputus di persidangan, kan berarti belum pernah dipidana,” tegasnya.
Ia juga menjamin tahapan penyusunan tuntutan dijalankan secara berjenjang, dari jaksa penuntut Biasa hingga Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kejaksaan, ucapan Andi, tetap Berikhtiar berpihak kepada keluarga korban bagian dalam tahapan pembuktian.
“Kami telah Berjuang semaksimal mungkin bagian dalam pembuktian. Hanya kelak putusan hakim bagaimana, Niscaya tetap akan kita laksanakan,” pungkasnya.
Diberitakan lebih masa lalu, Mansyur dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap VP (19), penjaga toko di Balikpapan Utara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Biasa bagian dalam sidang di PN Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Jaksa mengevaluasi Mansyur terbukti mengerjakan pembunuhan berencana tak memakai alasan pemaaf atau pembenar. Hal memberatkan meliputi korban meninggal, Tak Eksis permintaan sorry, dan keterangan terdakwa Nan berbelit-belit.
Mansyur lebih masa lalu mengaku menusuk korban tiga kali setelah tersinggung ucapan korban dan mengaku mendengarkan bisikan gaib. Penasihat legalitas akan mengajukan pleidoi, Fana sidang lanjutan diagendakan pada 22 Juni 2026. (zyn)