Kab Tangerang,koranpelita.co – Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap pelaku pembunuh pedagang cilok berinisial P (33), Selasa ( 2/6/2026).
Polresta Tangerang melindungi dua Pria inisial BT (41) dan MS (17), terduga pelaku kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa tersebut, Jumat (5/6/2026).
“internal Masa terbilang Sigap, kasus meninggalnya seorang Pria di kontrakan Cikupa mendapatkan terungkap. Dua terduga pelaku telah kami amankan,” ucapan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (6/6/2026).
ketika ini, ucapan Indra Waspada, kedua terduga pelaku Tetap menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Tetap menggali keterangan dari kedua terduga pelaku, mulai dari kronologis hingga motif.
“Perkembangan output pemeriksaan akan kami sampaikan dikarenakan penanganan dikerjakan secara profesional,” pungkasnya.(*/sul).