Puncak –
Satgas Operasi Tenteram Cartenz menangkap Personil Golongan kriminal bersenjata (KKB) berinisial YM (24) di Kabupaten Puncak, Papua inti. Pelaku diperkirakan terlibat penembakan Nan berujung pegawai PT Freeport Indonesia, Simson Mulia tewas di Kabupaten Mimika pada Maret 2026 Lampau.
Kasatgas Humas Ops Tenteram Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo berbisik, pelaku ditahan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6) Sekeliling pukul 08.55 WIT. YM merupakan Personil KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
“Penangkapan tersebut dijalankan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, pegawai PT Freeport Indonesia, Nan terwujud di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” ungkapan Yusuf internal keterangannya, Pekan (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keluaran penyelidikan, YM diperkirakan turut terlibat internal tindakan penembakan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi pada Rabu (11/3) Lampau. Korban ketika itu meninggal dikarenakan luka tembak pada bagian kepala ketika berada di bak sebuah kendaraan pikap Nan terparkir di Letak peristiwa.
“Dari keluaran pemeriksaan permulaan, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat memakai teropong ketika tindakan terjadi,” tuturnya.
Pelaku YM melancarkan aksinya Seiring pelaku lain berinisial JM dan BM. Fana JM diberitakan telah tewas internal operasi penindakan lebih masa lalu.
“Peristiwa tersebut diperkirakan dijalankan Seiring sejumlah Personil Golongan lainnya, termasuk JM (meninggal Bumi) dan BM alias N Nan ketika ini Tetap internal tahapan pencarian,” naik Yusuf.
ketika ini YM telah diangkut ke Polres Puncak ciptakan menjalani pemeriksaan extra berikut. Atas perbuatannya YM terancam dijerat Pasal 459, Pasal 18 juncto Pasal 19 dan Pasal 466 internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti turut serta internal tindak pidana Nan menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara Nan beban atau penjara seumur Hayati sesuai ketentuan KUHP Nan Beraksi,” konfirmasi Yusuf.
Fana itu, Kepala Operasi Tenteram Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan YM bagian komitmen aparat internal menindak seluruh pelaku kekerasan bersenjata. Pihaknya Tetap melaksanakan penyidikan ciptakan membongkar network pelaku.
“Setiap pihak Nan diperkirakan terlibat internal tindak pidana Nan berujung hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. Kami berkomitmen menyuguhkan kepastian legalitas sebar korban serta memelihara keamanan masyarakat Papua,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Tenteram Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga mengimbuhkan, pihaknya Tetap mendalam peran YM internal kasus tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatannya internal sejumlah tindak pidana lain Nan terwujud di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
“Pemeriksaan Tetap terjadi secara intensif ciptakan mendalami peran Nan bersangkutan internal peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melaksanakan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan berdua perkara lain Nan sedang ditangani aparat penegak legalitas,” Jernih Adarma.
(sar/ata)