Jakarta, IDN Times – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan pemenuhan hak korban internal perkara pembunuhan Kepala Unit BRI Cempaka Putih belum berakhir, meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga Personil TNI terdakwa.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, berucap alur legalitas perkara tersebut Tetap terjadi, dikarenakan para pihak Tetap Mempunyai Masa tujuh masa hasilkan memutuskan sikap atas putusan Nan telah dibacakan.
Terkait restitusi, Antonius menyebut, evaluasi Nan diputuskan Pengadilan Militer anyar merupakan sebagian dari jumlah restitusi Nan diajukan LPSK sebesar Rp5,8 miliar. evaluasi tersebut dibebankan kepada 18 pelaku, terdiri dari tiga Personil TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
“dikarenakan Tetap Eksis alur Nan Melangkah di peradilan Biasa, restitusi Nan diputuskan di pengadilan militer ini anyar sebagian dari restitusi Nan nantinya akan berproses di peradilan Biasa,” ujar Antonius internal keterangan pers, Kamis (4/6/2026).