Ngawur Tok! PN Majalengka Vonis Wafat Pelaku Pembunuhan & Persetubuhan Anak di Toilet Masjid


Majalengka – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan vonis Wafat terhadap Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan Nomor 5/Pid.B/2026/PN Mjl itu dibacakan bagian dalam sidang sedia ciptakan Biasa pada Rabu, (13/05). 

“menegaskan Terdakwa GIN GIN GINANJAR bin RUSNA SUJANA tersebut di atas, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana: pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana bagian dalam dakwaan kumulatif Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat, berbarengan ketika percobaan selama 10 (sepuluh) tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan, tutur Handy Reformen Kacaribu selaku Hakim Ketua Majelis;

teridentifikasi, peristiwa tragis ini melangkah pada Sabtu, 18 Oktober 2025. ketika itu, Terdakwa berkeliling memakai sepeda motor berbarengan maksud mencari anak Pria ciptakan melampiaskan nafsu seksual Nan menyimpang. Pada ketika Nan Baju, Anak Korban (11) sedang bermain sepeda di lingkungan Masjid At-Taubah Nan beralamat di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

lafal Juga: Femisida bagian dalam Kerangka legalitas Indonesia

Terdakwa kemudian memakai tipu muslihat berbarengan berpura-pura menanyakan Letak toilet serta mengiming-imingi Duit agar Anak Korban bersedia mengikutinya menuju Bilik guyur. Di bagian dalam Bilik guyur masjid tersebut, Anak Korban sempat curiga dan Berikhtiar melarikan diri, namun Terdakwa melaksanakan kekerasan fisik hingga membuatnya Tak sadarkan diri dan melaksanakan kekerasan seksual. Guna menghapuskan jejak, Terdakwa menenggelamkan tubuh Anak Korban ke bagian dalam bak guyur seolah-olah kematiannya dikarenakan tenggelam.

bagian dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melukai nurani kemanusiaan dan merusak Selera terlindungi masyarakat. Hakim mengevaluasi tindakan tersebut dijalankan secara sadar dan sistematis, mulai dari mencari sasaran secara acak hingga melaksanakan upaya penghilangan data. 

“Anak merupakan generasi penerus bangsa Nan harkat dan martabatnya dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap ketika Ambang masyarakat dan republik. legalitas Tak boleh tampak loyo di hadapan kejahatan Nan demikian bengis, dikarenakan apabila keadilan kehilangan ketegasannya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaannya kepada legalitas sebagai pelindung terakhir distribusi mereka Nan loyo dan tak berdaya,” konfirmasi Handy Reformen Kacaribu. 

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menentukan restitusi sejumlah Rp31.982.000,00 Nan harus dibayarkan terdakwa kepada keluarga korban. Kalau Tak dibayarkan, maka harta Barang terdakwa meraih disita. 

lafal Juga: PN Majalengka raih Audiensi DPC PDI Perjuangan, Eksis Apa?

Keadaan Nan memberatkan vonis di antaranya Ialah perbuatan terdakwa Nan sangat keji, menyebabkan penderitaan mendalam distribusi orang Uzur anak korban sebagai anak tunggal, dijalankan di lingkungan Loka ibadah, serta sikap terdakwa Nan berbelit-belit selama persidangan. Majelis menegaskan Tak Eksis keadaan Nan meringankan distribusi terdakwa. 

Sidang ini diputus oleh Majelis Hakim Nan terdiri dari Handy Reformen Kacaribu, disertai Hakim Personil Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto serta dibantu oleh Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani. Atas putusan tersebut, terdakwa Nan disertai advokatnya menegaskan memikir-memikir lagian penuntut Biasa menegaskan meraih. (snr/zm/fac)

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : kabar Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *