Kabar6 – Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pembunuh P, 33 tahun pedagang cilok di Griya kontrakan Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten. Tersangka berinisial MS, 17 tahun, dan PBT, 41 tahun berstatus anak dan bapak.
“Keduanya dikendalikan di Terminal Pasar Rebo,” bongkar Kapolsek Cikupa, Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Sabtu (6/6/2026).
**lafal Juga:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa
Menurutnya, MS merupakan rekan Esa kontrakan berbarengan P. Kedua penghuni kontrakan tersebut berprofesi sebagai pedagang cilok.
Syamsul belum menuturkan secara mendalam terkait motif pembunuhan terhadap P. saat ini MS dan PBT Tetap ditelusuri penyidik.
Diakuinya ketika penangkapan Tak Eksis perlawanan dari kedua orang tersebut. “di masa depan kita akan infokan. Di saat Senin (8/6/2026) akan dipublikasikan,” bongkar Syamsul.
sebelum itu, jasad P terungkap di Griya kontrakan Nan terkunci dari bagian dalam pada Selasa kemarin. Korban terungkap bagian dalam kondisi bersimbah darah dikarenakan delapan luka sayatan senjata tajam.
tempat korban telungkup. output otopsi RSUD Balaraja juga menemukan tanda memar pada tubuh korban.
Kedua tersangka disinyalir rekan Esa Griya kontrakan berbarengan korban. Penduduk Sekeliling menegaskan korban dan tersangka mutakhir mengontrak Griya sejak 10 saat terakhir.(Yud)