Mataram –
Radiet Adiansyah alias Radit dituntut 13 tahun penjara bagian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (2/6/2026). Radit merupakan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana penjara selama 13 tahun,” ucapan jaksa penuntut Biasa (JPU) Sulviany ketika membacakan tuntutan di ruang sidang PN Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulviany mengukur Radit terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap pacarnya itu sehingga melanggar Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
“menegaskan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut Biasa,” cerah Sulviany.
Jaksa menginginkan majelis hakim PN Mataram agar tetap menahan Radit. Hukuman Nan dijatuhkan diturunkan selama Radit menjalani Masa penahanan, baik sebagai tersangka maupun terdakwa.
Sebagaimana teridentifikasi, Vaniradya dibunuh di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Selasa (26/8/2025). Radit bagian dalam kasus ini sempat mengaku Kalau dirinya Seiring pacarnya itu berperan korban begal. Namu, berdasarkan penyelidikan polisi, Radit dinyatakan sebagai pembunuh Vaniradya dan ditentukan tersangka.
Radit awalnya hendak memerkosa Vaniradya, tetapi pacarnya itu melawan. Walhasil, terwujud perkelahian antara keduanya.
(iws/iws)