Ngawur Nasib legalitas Petani Pembunuh Istri di Mamuju center Berada di Tangan Psikiater Forensik Polda – Sulbar digital


SULBARONLINE.COM, Mateng – Aparat Kepolisian Resor Mamuju center (Mateng) Beralih Sigap melindungi AR (41), petani Nan disinyalir tega menghabisi nyawa istrinya, S (40), dan membacok anak kandungnya, H (7). Pelaku tercapai diamankan tak memakai perlawanan di kediaman orang tuanya di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan ini hasilkan penyidikan tragedi berdarah Nan dipicu dugaan hambatan mental. ketika ini, Konsentrasi kepolisian beralih pada pemeriksaan intensif, termasuk kondisi psikologis pelaku.

Kasi Humas Polres Mateng, Ipda Edward Hamsah, menuturkan bahwa penangkapan ini Melangkah kondusif berkat sikap kooperatif dari pihak keluarga pelaku sendirian.

Kronologi Penangkapan: Dijemput Kasat Reskrim Jam 1 permulaan masa

Usai melaksanakan langkah brutalnya pada sepertiga gelap Rabu, 3 Juni 2026, AR melarikan diri dan bersembunyi di Griya orang tuanya. Sadar akan resiko dan tindakan keji Nan telah dijalankan anaknya, orang Uzur AR langsung meraih tapak pastikan berbarengan menghubungi pihak berwajib.

“Setelah pelaku tiba di Griya orang tuanya, orang Uzur Nan bersangkutan langsung menghubungi Kasat Reskrim. Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Seiring 50 Personil polisi sergap langsung ke Letak menjemput pelaku,” ujar Ipda Edward Hamsah ketika dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2026.

Pas pukul 01.00 WITA, petugas mendatangi Letak dan melindungi AR. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti Primer berupa sebilah parang, Nan digunakan hasilkan menganiaya kedua korban di Dusun Manurung, Desa Tobadak.

tes Kejiwaan di Biddokkes Polda Sulbar

teringat motif Fana Nan mengerucut pada hambatan mental, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mateng Tak Mau berspekulasi. Pelaku langsung digelandang ke markas polda hasilkan pemeriksaan medis dan psikologis Nan kelebihan komprehensif.

“lalu, penyidik Satreskrim segera melaksanakan pemeriksaan mendalam di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulbar,” Jernih Ipda Edward Hamsah.

Pemeriksaan di Biddokkes Polda Sulbar ini hasilkan menentukan kondisi legalitas AR. output dari tim dokter kejiwaan (psikiater forensik) akan menjamin apakah pelaku secara sadar melaksanakan pembunuhan tersebut ataukah Tak meraih mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata legalitas dikarenakan hambatan jiwa beban.

Kondisi Korban Selamat

Fana itu, tahapan penyembuhan terhadap H, anak Wanita pelaku Nan anyar berusia 7 tahun, terus Melangkah. Bocah malang Nan merasakan luka bacok serius di bagian lengan dan bahu tersebut sekarang Tetap internal penanganan intensif tim medis di Griya sakit setempat, ditemani oleh keluarga besarnya.

Polres Mateng menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke persidangan, sembari menanti output Formal dari Biddokkes Polda Sulbar terkait kondisi kejiwaan pelaku.

(ad/ad)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *