Kabupaten Tangerang –
Polisi menangkap 2 orang terduga pembunuh pedagang cilok berinisial P (33) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua orang Nan diamankan berinsial BT (41) dan MS (17).
“bagian dalam Masa terbilang Sigap, kasus meninggalnya seorang Pria di kontrakan Cikupa meraih terungkap. Dua terduga pelaku telah kami amankan,” ucapan Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (6/6/2026).
Kedua tersangka diamankan aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang. Korban P terungkap tewas di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (2/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra Seiring anggotanya sempat mendatangi Loka peristiwa perkara (TKP). Polisi menemukan bekas darah di lantao kontrakan tersebut.
Indra berucap kedua terduga pelaku Tetap ditelusuri intensif. Penyidik Tetap menggali keterangan dari kedua terduga pelaku pembunuhan, mulai dari kronologis hingga motif.
“Perkembangan keluaran pemeriksaan akan kami sampaikan dikarenakan penanganan dijalankan secara profesional,” katanya.
8 Luka dikarenakan Sajam
Korban terungkap bersimbah darah di Griya kontrakan di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten. Terdapat sejumlah luka pada tubuh korban dikarenakan senjata tajam (sajam).
“keluaran Fana pemeriksaan eksternal terhadap jenazah terungkap delapan luka dikarenakan kekerasan senjata tajam,” ucapan Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tri Bahara, Rabu (3/6).
Polisi Tetap menjamin penyebab Mortalitas korban. ketika ini, jenazah korban Tetap menjalani tahapan autopsi.
“hasilkan menjamin penyebab Mortalitas serta karakteristik luka secara extra rinci, Tetap mengharap keluaran pemeriksaan lanjutan,” katanya.
(jbr/idh)