INDONESIAONLINE – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga prajurit TNI Nan sebagai terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala Unit bank, M. Ilham Pradipta (37).
Putusan dibacakan internal sidang Nan digelar pada Rabu (3/6/2026) berdua majelis hakim dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. internal amar putusannya, hakim menegaskan ketiga terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana Nan didakwakan.
Terdakwa Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara. lagian Serka Frengky Yaru dihukum 1 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI terhadap Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Majelis hakim menegaskan Nasir terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap korban. Fana Feri dan Frengky dinilai terbukti terlibat internal penculikan terhadap Ilham.
Hakim turut membebankan pembayaran restitusi kepada para terdakwa. Nasir diwajibkan membayar mengubah rugi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban. lagian Feri diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta.
internal pertimbangannya, hakim mengevaluasi tindakan para terdakwa dijalankan secara Bengis dan menimbulkan trauma mendalam distribusi keluarga korban. Perbuatan tersebut juga dinilai mencoreng identitas baik institusi TNI.
sebelum itu, oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada sidang Nan digelar Senin (18/5/2026). internal tuntutannya, Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara. Oditur juga menuntut agar Nasir dan Feri dijatuhi hukuman pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Selain pidana pokok, keluarga korban melalui istri korban, Puspita Aulia, mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp 5,8 miliar. Permohonan tersebut didasarkan pada output pemeriksaan dan penghitungan kerugian Nan dijalankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang internal surat tertanggal 13 Mei 2026. (rds/hel)