Ngawur Polisi singkap Mantan Istri diperkirakan Sewa Pembunuh Bayaran ciptakan Bunuh WN Korea Selatan di Bekasi – BEKASIPEDIA


BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi membongkar kasus pembunuhan terhadap Penduduk republik asing (WNA) Usul Korea Selatan berinisial BCS (66) Nan terdeteksi tewas di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

bagian dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, Merupakan SJ Nan merupakan mantan istri korban dan HW Nan diperkirakan sebagai pelaku eksekusi pembunuhan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni berbisik, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban Nan menemukan ayahnya bagian dalam kondisi Tak bernyawa di ruang nyemil rumahnya pada Rabu (27/5/2026) Sekeliling pukul 14.30 WIB.

ketika tiba di Griya, pelapor mendapati sebagian Akbar ruangan bagian dalam keadaan redup.

Setelah memanggil korban tak memakai respons, ia menemukan korban bagian dalam letak tertelungkup dan bersimbah darah.

Temuan tersebut kemudian diberitakan kepada keluarga dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Nan mengerjakan olah Loka peristiwa perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation.

“Dari keluaran penyelidikan tersebut dikendalikan dua orang pelaku Nan diperkirakan mengerjakan tindak pidana pembunuhan, Merupakan SJ dan HW,” ungkapan Sumarni ketika konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Menurut Sumarni, SJ diamankan pada Jumat (29/5/2026). Dari keluaran pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merupakan mantan istri korban.

Terkait Nafkah Anak

Polisi menduga motif pembunuhan berhubungan berbarengan persoalan nafkah anak dan pembagian harta antara korban dan tersangka.

“dikarenakan dianggap Tak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan juga dikarenakan persoalan pembagian harta, SJ kemudian menginginkan HW ciptakan mengerjakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.

HW terungkap merupakan kenalan SJ Nan pernah ditemui di sebuah Loka kebugaran.

ciptakan menjalankan aksinya, HW dijanjikan bayaran sebesar Rp139 juta Nan disampaikan tertunda sebanyak tiga kali.

bagian dalam menjalankan aksinya, HW diperkirakan menusuk korban memanfaatkan pisau buah pada bagian perut kiri.

Setelah itu, korban juga dipukul memanfaatkan barbel pada bagian belakang kepala hingga meninggal Bumi.

Barang Korban Dijarah

Usai mengerjakan pembunuhan, pelaku memungut sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), serta kartu ATM.

Menurut polisi, kartu ATM kemudian diserahkan kepada SJ, Fana laptop dan DVR dimusnahkan ciptakan menghapuskan jejak kejahatan.

Pelaku juga membuang pisau Nan digunakan ke aliran Kalimalang serta membakar busana, topi, dan sarung tangan Nan dipakai ketika beraksi.

SJ diamankan di area Tambun Selatan, Tak terpencil dari Griya korban.

Fana HW dikendalikan di Loka kerjanya di kawasan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.

sebelum itu, korban BCS terdeteksi tewas berbarengan sejumlah luka di tubuhnya di Griya Nan berada di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menduga korban sebagai korban pembunuhan sebelum ujungnya membongkar keterlibatan dua tersangka tersebut. (jek/ant)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *