Ngawur PN Pariaman Vonis Wafat Pelaku Pembunuh dan Mutilasi Tiga Mahasiswi


PARIAMAN (Lentera) – Pengadilan Negeri Pariaman Sumatera Barat menjatuhkan vonis Wafat, terhadap Satria Jhuwanda Putra alias Wanda Nan melaksanakan tindak pidana pembunuhan tiga mahasiswi pada 2024 dan 2025 Lampau.

Majelis mengukur, terdakwa Wanda terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana Nan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Vonis dibacakan majelis hakim Nan dipimpin, Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti Seiring hakim Personil Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri internal sidang, Selasa (2/6/2026) cerah.

“Mengadili, menegaskan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana internal dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut Biasa,” ungkapan Ketua Majelis Hakim, Dewi Yanti ketika membacakan vonis mengutip CNN Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana Wafat,” terus Dewi.

Sidang pembacaan putusan dimulai Sekeliling pukul 14.00 WIB, sepanjang sidang menyusuri Wanda kelebihan lumayan melimpah tertunduk ketika majelis hakim membacakan pertimbangan aturan hingga putusan ujung.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan Nan disampaikan kuasa aturan terdakwa.

Majelis memaparkan, output pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, Merupakan Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

internal amar putusannya, majelis hakim mengukur seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi, berdasarkan alat berita dan bukti persidangan.

“Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” ujar majelis hakim ketika membacakan putusan.

Selain menjatuhkan pidana Wafat, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang berita dikembalikan kepada keluarga korban. Fana barang berita lainnya, diputuskan ciptakan disita bangsa dan dimusnahkan sesuai ketentuan Nan Beraksi.

Putusan tersebut disambut isak isak keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda Nan hadir membuntuti jalannya persidangan.

Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan upaya aturan komparasi atas putusan tersebut.

“Saya sangat Tak dapat berbarengan ketidakadilan ini, dikarenakan apa gunanya kalau sidang selama ini, bukti-bukti persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. dikarenakan dari persidangan itu Ialah pembunuhan Nan dikerjakan secara spontan, Tak disiapkan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,” ungkapan kuasa aturan Wanda, Richa Marianas kepada wartawan.

“Kita komparasi,” katanya lagi.

Kasus Wanda Nan terwujud pertengahan Juni 2025 silam, Membikin heboh publik Sumatera Barat. Lelaki berusia 25 tahun Nan bekerja sebagai tidak akurat seorang sekuriti pabrik bata itu, ditahan setelah potongan tubuh terdeteksi Penduduk dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Potongan tubuh itu, teridentifikasi sebagai Septia Adinda.

Kepada polisi, tersangka Membikin pengakuan mengejutkan. Ia ternyata, juga telah membunuh dua gadis lainnya tahun 2024 silam. Jasad kedua korban dimasukkan sumur, internal Griya Nan ditinggalinya Seiring Bunda dan adik kakaknya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *