Ngawur Pembunuh Mantan Istri berbarengan 74 Luka Tusuk di Lampung Dituntut 19 Tahun Bui


Liputan6.com, Lampung – Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mantan istrinya, Tri Finalia, dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) internal sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026).

Jaksa mengevaluasi Ayung terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal Pasal 340 KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan menyingkap sejumlah data Nan menguatkan adanya unsur perencanaan internal langkah pembunuhan Nan menggemparkan Penduduk Bandar Lampung tersebut.

“ciptakan terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara berbarengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” ungkapan JPU Edman Putra Nuzulah usai sidang.

Menurut Edman, unsur perencanaan terlihat dari berbagai tindakan Nan dijalankan terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban. Mulai dari memarkir sepeda motor terpencil dari Letak peristiwa, membawa busana menukar, hingga memutus kamera CCTV di Griya korban.

“Dari data-data Nan Eksis, terdakwa memarkir motor terpencil dari TKP, membawa baju salin, kemudian mempersiapkan berbarengan mematikan CCTV. Itu telah merupakan bentuk perencanaan,” ujarnya.

Jaksa juga menyebut Tak Eksis Unsur Nan meringankan secara lebar internal perkara tersebut. Selama alur aturan menyusuri, terdakwa dinilai Tak menunjukkan upaya menginginkan sorry kepada keluarga korban maupun memberikan bentuk empati lainnya.

“Hal Nan meringankan praktis Tak Eksis. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan,” tegasnya.

Korban Alami Puluhan Luka Tusuk

Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Tri Finalia (31), Nan terungkap tewas di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 permulaan saat.

output autopsi tim forensik menunjukkan korban merasakan sedikitnya 63 luka tusuk dikarenakan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher, dada, dan tangan. Selain itu terungkap pula luka dikarenakan Barang tumpul setelah korban dipukul memakai batu Ulekan.

internal persidangan lebih sebelumnya, kuasa aturan keluarga korban menyingkap jumlah luka Nan terungkap berdasarkan data persidangan meraih extra dari 70 luka. Bahkan terdapat keterangan Nan menyebut jumlah luka korban meraih Sekeliling 74 hingga 78 luka Kalau seluruh sayatan dan luka dibuka dihitung.

Jaksa mengevaluasi tingkat kekerasan Nan dijalankan terdakwa menunjukkan tindakan Nan sangat brutal dan mengarah pada pembunuhan Nan telah disiapkan. Hakim Soroti Unsur Perencanaan

internal data persidangan, terdakwa menyetujui terlihat ke Griya korban Sekeliling pukul 03.00 WIB memakai key cadangan Nan Tetap dimilikinya setelah perceraian.

Ia juga menyetujui memarkir motor Sekeliling 400 meter dari Letak Griya korban, melangkah masuk melalui samping Griya, serta mencabut CCTV sebelum memasuki Bilik korban Nan ketika itu sedang rehat.

Meski demikian, terdakwa bersikeras Tak Mempunyai niat permulaan ciptakan membunuh mantan istrinya. Ia mengklaim penusukan menyusuri setelah menyusuri pertengkaran dan korban dikatakan extra sebelumnya menyerangnya memakai pisau.

Namun, Majelis Hakim internal persidangan mengevaluasi sejumlah tindakan terdakwa sebelum peristiwa menandakan adanya unsur perencanaan.

Selain memarkir kendaraan terpencil dari Letak, terdakwa juga teridentifikasi membawa busana menukar dan menyembunyikannya sebelum melangkah masuk ke Griya korban.

Bahkan setelah pembunuhan menyusuri, terdakwa sempat Berikhtiar menjebol plafon Griya ciptakan menciptakan kesan seolah-olah Eksis orang lain Nan melangkah masuk atau meninggalkan dari Letak peristiwa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *