Ngawur Bripka Agus Pembunuh Ipar Nan Mahasiswa UMM Didakwa Penjara Seumur Hayati


MALANG, KOMPAS.com – Bripka Agus Muhamad Saleman dan Suyitno, kedua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut Biasa (JPU).

Sidang perkara pembunuhan Faradila melangkah di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA.

Humas Pengadilan Negeri Malang, Yoedi Anugerah Pratama, berbisik bahwa program sidang merupakan pembacaan eksepsi dari terdakwa Suyitno, Nan merupakan lanjutan dari sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 20 Mei 2026.

“masa ini program sidang perlawanan atau eksepsi atas dakwaan penuntut Biasa,” ungkapan Yoedi Anugerah Pratama ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

lafal juga: Sosok Farzah, Mahasiswa UMM Nan Jadi Korban Ke-135 Tragedi Kanjuruhan

internal persidangan sebelum itu, JPU mengutarakan sejumlah pasal Nan dikenakan kepada kedua terdakwa. Dakwaan tersebut tertuang internal surat dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 Nan diterbitkan Kejaksaan Negeri Batu.

Jaksa mengukur Agus Muhamad Saleman dan Suyitno diperkirakan terlibat Seiring-Baju internal peristiwa Nan menyebabkan meninggalnya Faradila Amalia Najwa.

Oleh dikarenakan itu, keduanya didakwa berbarengan pasal berlapis Nan Mempunyai ancaman hukuman beban.

Pada dakwaan primer, jaksa menerapkan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana Nan dikerjakan secara Seiring-Baju. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur Hayati.

Selain dakwaan Primer, jaksa juga menerapkan dakwaan subsider, Pasal 458 Bagian (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Pasal ini menata mengenai perbuatan merampas nyawa orang lain Nan dikerjakan secara Seiring-Baju berbarengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa turut mengisi dakwaan kelebihan subsider terkait tindak pidana penganiayaan Nan berujung Mortalitas internal Bangunan turut serta. Dakwaan berlapis tersebut diagendakan sebagai opsi pembuktian selama tahapan persidangan melangkah.

lafal juga: 49.096 Penumpang Kereta Api Padati Stasiun Malang ketika Libur lebar, Yogyakarta maksud Favorit

Yoedi memaparkan, seluruh pasal Nan didakwakan merupakan kewenangan jaksa internal mengorganisir Bangunan legalitas berdasarkan output penyidikan dan alat kabar Nan telah dikumpulkan.

“Sesuai surat dakwaan, Pasal 459 KUHP ancaman hukumannya seumur Hayati, lagian Pasal 458 KUHP ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar Yoedi.

Terpisah, Direktur LBH LIRA Jatim Alexander Kurniadi, berbisik bahwa kehadirannya ciptakan mengawal keadilan Nan diharapkan keluarga Faradila.

“Kami harapkan vonis semaksimal mungkin hingga Eksis Selera keadilan sebar keluarga korban,” konfirmasi Alexander.

lafal juga: Khofifah Tanggapi Naiknya biaya Bahan Pokok dan Minimnya Pasokan Beras SPHP-MinyaKita di Malang

Diberitakan sebelum itu, peristiwa pembunuhan ini terungkap usai jasad Faradila terdeteksi seorang petani pada di sungai pinggir jalur Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada 16 Desember 2025, pukul 06.30 WIB.

Jasad Faradila terdeteksi internal kondisi memakai helm Rona merah Belia, bercelana kain, dan memakai hoodie Rona coklat kehitaman.

Tak kelebihan dari 24 jam, Polisi menentukan Agus Sulaiman Nan juga berperan Abang ipar korban.

Selain itu, Polisi juga menentukan tersangka Suyitno, Nan turut mendukung internal tindak pidana pembunuhan tersebut.

lafal juga: Dosen UMM singkap Pola Child Grooming, Kekerasan Terselubung Kasih mengasihi


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *