Ngawur “Anak gua Bukan Pembunuh”, berteriak Bunda Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Unram Usai Radiet Dituntut 13 Tahun Penjara


MATARAM, KOMPAS.com — Makiyati, Bunda terdakwa Radiet Ardiansyah alias Radiet, berteriak usai sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (2/6/2026).

Ia mengemukakan keberatannya setelah Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut Radiet berbarengan pidana penjara selama 13 tahun.

“Anak gua bukan pembunuh, anak gua bukan pembunuh pak hakim,” berteriak Makiyati usai sidang.

Makiyati meyakini anaknya Tak melaksanakan tindak pidana sebagaimana Nan didakwakan jaksa.

lafal juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara

lebih sebelumnya, JPU menuntut Radiet berbarengan pidana penjara selama 13 tahun internal perkara dugaan pembunuhan terhadap Vira Nan terdeteksi tewas di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada 27 Agustus 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama 13 tahun diturunkan selama terdakwa menjalani Masa penahanan,” ungkapan jaksa Sulviany ketika membacakan tuntutan.

Jaksa juga menginginkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan.

lafal juga: Nobar Sinema “Pesta Babi” di Unram Dibubarkan Pihak Kampus

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat aturan Radiet menegaskan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi tersebut diagendakan dibacakan internal sidang lanjutan Nan akan digelar pada Rabu (3/6/2026).


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *