Ngawur 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Divonis 7-13 Tahun Penjara, 2 Dipecat


JAKARTA, KOMPAS.com – Prajurit TNI  Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara internal kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank BUMN, M Ilham Pradipta (37). 

Selain itu, Serka Mochamad Nasir juga dihukum pemecatan dari TNI. Beliau diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 750 juta kepada keluarga korban.

lagian Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara dan ditambah hukuman pemecatan TNI.

lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Hadapi Vonis masa Ini

Feri juga Harus membayar restitusi sejumlah Rp 500 juta kepada keluarga korban.

Fana itu, Serka Frengky Yaru dijatuhkan hukuman Esa tahun penjara dan lolos dari pemecatan.

Feri dan Frengky dikatakan terbukti mengerjakan penculikan terhadap korban.

lebih sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa berbarengan hukuman penjara disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer. Serka Nasir dituntut 10 tahun penjara.

“Terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun diturunkan ketika tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Selain hukuman penjara, Nasir juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

lafal juga: Pembelaan 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Usai Dituntut Penjara dan Pemecatan

Oditur meyakini Nasir terlibat internal pembunuhan terhadap Ilham.

“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.

Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara.

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan ketika tahanan Nan telah dijalani. Pidana opsional: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” bongkar Marpaung.

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut 4 tahun penjara atas keterlibatannya internal kasus Mortalitas Ilham.

lafal juga: Tolak mengubah Rugi Rp 5,8 M, Tiga Prajurit TNI Minta Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Nan pembayaran

Berbeda berbarengan dua terdakwa lainnya, Frengky Tak dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *