Ngawur Vonis Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Kenapa 2 Prajurit TNI Dipecat tapi 1 Lolos?


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman pelengkap berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI Nan berperan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Unit bank BUMN, M Ilham Pradipta (37).

Dua terdakwa Nan dipecat dari TNI Ialah Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa Esa dan Kopda Feri Herianto selaku terdakwa dua.

Fana itu, terdakwa tiga Serka Frengky Yaru, Tak dijatuhi Hukuman pemecatan meski dinyatakan bersalah bagian dalam perkara tersebut.

lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Divonis 7-13 Tahun Penjara, 2 Dipecat

“Terdakwa Esa dan dua dikenakan pidana pelengkap dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bagian dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (5/6/2026).

bagian dalam amar putusan Nan dibacakan majelis hakim, Nasir divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban.

Nasir dikatakan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

lafal juga: Pembelaan 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Usai Dituntut Penjara dan Pemecatan

Adapun Feri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta.

Fana itu, Frengky divonis Esa tahun penjara tak memakai pidana pelengkap berupa pemecatan.

Perbuatan Feri dan Frengky dinilai memenuhi unsur Pasal 333 Bagian (3) KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

lafal juga: Kopda Feri Ngaku Hanya Ikuti Perintah Senior bagian dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Meski begitu, majelis hakim mengevaluasi peran Frengky berbeda dibanding dua terdakwa lainnya. bagian dalam pertimbangannya, hakim menyebut Frengky hanya diajak oleh Feri hasilkan mendampingi dan mengawasi jalannya penculikan.

“Terdakwa III hanya mengetahui tindakan tersebut hasilkan menagih utang dan Terdakwa III setiap saat rehat di bagian dalam mobil Tiba ujungnya mendapatkan Duit upah rokok Rp 1 juta,” ujar hakim.

Fana itu, Nasir dan Feri dinilai Mempunyai peran dominan bagian dalam penculikan Nan berujung pada Mortalitas korban.

lafal juga: Tolak mengubah Rugi Rp 5,8 M, Tiga Prajurit TNI Minta Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Nan transaksi

“Perbuatan para terdakwa bertentangan berdua Kebiasaan dan upaya TNI hasilkan memelihara Gambaran dan eksistensi bagian dalam bangsa Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapan hakim.

sebelum itu, kasus Mortalitas Ilham menyertakan tiga Personil TNI, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *