JAKARTA, KOMPAS.com – isak Puspita Aulia, istri Kepala Unit Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta (37), pecah di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Air mata Puspita tak terbendung ketika majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI Nan terlibat internal pembunuhan lelakinya.
Tiga terdakwa internal kasus tersebut ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Puspita membuntuti jalannya persidangan dari bangku pengunjung.
Ia hadir ditemani petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ibunya.
lafal juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Divonis transaksi Restitusi Rp 500 Juta-Rp 750 Juta
Divonis 7-13 tahun penjara
Terdakwa Esa Adalah Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara usai terbukti terlibat internal pembunuhan Ilham.
Tak hanya kehilangan kebebasannya, Nasir juga dipecat dari dinas militer. Majelis hakim turut mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban.
internal perkara Nan Baju, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara serta dijatuhi hukuman opsional berupa pemecatan dari TNI.
Feri juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban.
Fana itu, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman Esa tahun penjara. Berbeda berbarengan dua terdakwa lainnya, Frengky Tak dijatuhi Hukuman pemecatan dari TNI.
lafal juga: Vonis Tiga Prajurit TNI Tuai Kekecewaan Keluarga Kacab Bank BUMN Nan Tewas
Alasan Frengky Tak Dipecat
Berbeda berbarengan dua terdakwa lainnya, Serka Frengky Yaru Tak dijatuhi Hukuman pemecatan meski dinyatakan bersalah internal perkara tersebut.
Majelis hakim mengukur peran Frengky Tak sebesar Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
internal pertimbangannya, hakim menyebut Frengky hanya diajak Feri ciptakan mendampingi dan mengawasi jalannya penculikan.
“Terdakwa III hanya mengetahui tindakan tersebut ciptakan menagih utang dan Terdakwa III setiap saat istirahat di internal mobil Tiba pada akhirnya mendapatkan Duit upah rokok Rp 1 juta,” ujar hakim.
lafal juga: 3 Prajurit TNI Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN demi Duit Instan, Hakim: Arogan
Fana itu, Nasir dan Feri dinilai Mempunyai peran dominan internal langkah penculikan Nan berujung pada Mortalitas korban.