Ngawur Usai Membunuh Bunda, Bara Gasak Tabungan Rp30 Juta


SIDANG: Bara Primario pembunuh Bunda kandung jalani sidang perdana di PN Mataram.
(NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang perdana kasus pembunuhan Bunda kandung berdua terdakwa Bara Primario (33) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (3/6). program persidangan Ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut Biasa (JPU).

bagian dalam persidangan Nan dipimpin Hakim Ketua Kelik Trimargo, terdakwa tampak hadir berdua kondisi lesu. Usai sidang, Bara Primario Tak memberikan komentar sepatah ucapan pun kepada awak media.

JPU I Dewa Narapati bagian dalam dakwaannya menguraikan kronologi peristiwa Nan menjerat terdakwa. Peristiwa tragis itu diungkap terjadi pada Pekan, 25 Januari 2026 di kediaman korban di wilayah Kota Mataram.

Berawal dari persoalan ekonomi, terdakwa lebih sebelumnya menginginkan Duit kepada korban Nan merupakan Bunda kandungnya, Ieni Rulias Kuti, Sekeliling Rp6 juta berdua alasan hasilkan membayar utang. Namun permintaan tersebut ditolak korban dan menyebabkan pertengkaran.
bagian dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa kemudian mengagendakan hasilkan memungut barang berharga milik korban guna melunasi utangnya. ketika Tak menemukan barang berharga di bagian dalam Griya, terdakwa memasuki ke Bilik korban Nan ketika itu sedang tertidur.

Di situlah terlihat niat terdakwa hasilkan menghabisi nyawa korban. Terdakwa memungut tali nilon sepanjang Sekeliling dua meter dan kembali ke Bilik. berdua letak di belakang korban, terdakwa menjerat leher korban dan menariknya hingga korban Tak Beralih. “Sekeliling lima menit kemudian korban telah Tak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” bongkar JPU bagian dalam persidangan.

Setelah melindungi korban meninggal, terdakwa memungut ponsel milik korban dan mengakses platform perbankan. Terdakwa kemudian mentransfer Duit masing-masing Rp10 juta ke tiga rekening berbeda Nan diperkirakan digunakan hasilkan permainan digital. keseluruhan Rp30 juta.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian membungkus jasad korban memanfaatkan sprei dan plastik, Lampau memasukkannya ke bagian dalam bagasi mobil. hasilkan menghilangkan jejak, terdakwa juga mencabut memori CCTV Nan terpasang di Griya. Jasad korban lalu diajak ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Di Letak Sunyi, terdakwa menekan jasad korban, menyiramnya berdua bahan bakar jenis pertalite, Lampau membakarnya.

Berdasarkan output visum et repertum tertanggal 2 Februari 2026, korban dinyatakan meninggal Bumi berdua kondisi luka bakar Nyaris di seluruh tubuh, disertai tanda-tanda kekerasan pada bagian leher.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat berdua Pasal 458 Bagian (2) merujuk pada ketentuan tindak pidana pembunuhan Nan diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). (rie)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *