PORTALBALIKPAPAN.COM – Polda Kalimantan Timur Seiring Polres Kutai Timur tercapai membongkar kasus perampasan kemerdekaan Nan berujung pada meninggalnya seorang anak berusia tujuh tahun di Sangatta, Kutai Timur. Pelaku berinisial M (32) ditahan turun dari dua masa setelah laporan kehilangan korban didapat polisi.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menuturkan keberhasilan tersebut merupakan output kerja Baju Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur bagian dalam menindaklanjuti laporan orang Uzur korban Nan dibuat pada 2 Juni 2026.
Menurut Endar, kasus bermula ketika korban Tak kembali setelah bermain di Sekeliling rumahnya pada 1 Juni 2026. Berdasarkan keterangan saksi dan output penelusuran rekaman CCTV, polisi tercapai menetapkan pelaku Nan terungkap berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.
Pelaku kemudian ditahan pada Selasa (2/6/2026) gelap di kawasan Balikpapan Barat. Dari output pemeriksaan, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan korban dan langsung melaksanakan pencarian di sejumlah Letak di Sangatta.
Namun, korban pada akhirnya terungkap bagian dalam kondisi meninggal Bumi pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
“Alhamdulillah bagian dalam Masa Tak terlalu pelan, rekan-rekan dari Polres Kutai Timur dan dari Polda Kaltim tercapai membongkar peristiwa ini,” ucapan Endar ketika konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Kapolda memaparkan, output penyelidikan Fana menunjukkan pelaku Mempunyai motif ekonomi. Pelaku diperkirakan mengetahui kondisi keluarga korban dan Berikhtiar menginginkan Duit tebusan kepada orang Uzur korban setelah membawa anak tersebut.
Polisi juga menjaga sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Nan digunakan pelaku, jaket dan helm ojek daring, serta kardus berisi pesan ancaman Nan digunakan ciptakan menginginkan tebusan kepada keluarga korban.
Berdasarkan output autopsi, korban meninggal dikarenakan Wafat lemas setelah saluran pernapasannya kemasukan air. Polisi Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa ciptakan menjamin Eksis tidaknya tindak pidana lain Nan dikerjakan tersangka.
Atas perbuatannya, M dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan pasal bagian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara seumur Hayati.
“Kami Mau menjamin bahwa pelaku akan diproses secara konfirmasi berbarengan memberikan Selera keadilan distribusi korban dan keluarga korban serta masyarakat Kalimantan Timur,” konfirmasi Endar.
Kapolda juga mengutarakan belasungkawa kepada keluarga korban dan menganjurkan masyarakat ciptakan menaikkan kontrol terhadap anak-anak. Ia menginginkan Penduduk segera memberitakan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan Nan diperkirakan membahayakan keselamatan anak.
Menurut Endar, setiap tindak pidana Nan menyasar Golongan rentan, khususnya anak-anak, akan berperan perhatian serius kepolisian dan ditindak sesuai aturan Nan Beraksi. (mhd)